JAKARTA – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengungkap alasannya berencana mencabut moratorium penempatan pekerja migran Indonesia di Arab Saudi.
Menteri Karding menyebut, pembukaan moratorium agar menekan angka pekerja migran Indonesia ilegal di Arab Saudi. Nantinya mereka yang berangkat secara ilegal juga terdaftar dalam data Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI).
“Jumlah rakyat kita bekerja di sana (Arab Saudi) tapi ilegal itu 183 ribu. Iya karena dia tidak terdata. Karena dia tidak terdata maka itu problem besar,” kata Menteri Karding di kantor KemenP2MI, Jakarta Selatan, Kamis (27/3/2025).
Salah satu syarat yang disepakati Arab Saudi agar Indonesia bisa kembali mengirimkan pekerjanya adalah adanya integrasi data. Dengan demikian, Pemerintah Arab Saudi nantinya akan menyesuaikan data pekerja migran dari Indonesia dengan KemenP2MI.
“Kita ke depan ini mendorong sebenarnya ada integrasi data dengan Pemerintah Arab Saudi. Agar apa? Agar seluruh orang yang berangkat (secara ilegal) itu dan terdata di sana (Pemerintah Arab Saudi) otomatis masuk ke sini (data KemenP2MI),” ujar Menteri Karding.
Menurut Menteri Karding, integrasi data menjadi hal yang paling penting dalam aspek pengawasan dan pelindungan hukum secara maksimal untuk pekerja migran Indonesia di Arab Saudi.
“Kalau orang yang terdata itu, 80-90 persen misalnya, aman dari masalah. Jadi kunci utama pelindungan itu kalau menurut saya itu dia terdata,” kata Menteri Karding.