KORANINDONESIA.NET- Membeli rumah adalah salah satu keputusan terbesar dalam hidup. Apakah kamu sedang cari rumah pertama, pindah ke tempat yang lebih besar, atau mungkin cari hunian untuk investasi, proses pembelian rumah bisa terasa rumit kalau belum paham alurnya. Tapi tenang, di artikel ini kita akan bahas proses pembelian rumah dari awal hingga selesai dengan cara yang mudah dipahami dan pastinya relatable.
Yuk, kita mulai langkah demi langkahnya!
- Tentukan Tujuan dan Kebutuhan
Sebelum melihat iklan rumah atau datang ke open house, tanyakan dulu pada dirimu:
- Apakah rumah ini untuk ditinggali atau investasi?
- Ingin rumah tapak, apartemen, atau townhouse?
- Perlu berapa kamar tidur?
- Lokasi strategis ke tempat kerja, sekolah, atau keluarga?
Tentukan juga budget. Apakah kamu bayar tunai, KPR, atau kombinasi keduanya?
💡 Tips: Gunakan rumus 30% dari penghasilan untuk cicilan agar keuangan tetap sehat (OJK, 2022).
- Cek Kemampuan Finansial
Kalau berencana ambil KPR (Kredit Pemilikan Rumah), kamu perlu:
- Mengecek credit score (SLIK OJK).
- Menyiapkan uang muka (biasanya 10–20% dari harga rumah).
- Hitung estimasi cicilan bulanan menggunakan kalkulator KPR bank.
- Siapkan dana tambahan: biaya notaris, BPHTB, provisi bank, asuransi, dll.
💡 Contoh: Harga rumah Rp800 juta → Uang muka 20% = Rp160 juta. Tambah biaya lain-lain ± 7%, jadi total awal ± Rp216 juta.
- Survei Lokasi dan Bandingkan Harga
Mulailah dengan survei beberapa lokasi yang kamu incar. Lihat:
- Harga pasar rumah di kawasan tersebut
- Akses transportasi, sekolah, fasilitas umum
- Potensi kenaikan nilai properti
- Keamanan dan lingkungan sosial
Gunakan platform properti seperti Rumah123, Rumah.com, OLX Properti, atau aplikasi bank untuk melihat perbandingan harga.
💡 Tips: Kunjungi lokasi di jam sibuk dan malam hari untuk tahu kondisi sebenarnya.
- Hubungi Agen atau Pemilik Rumah
Kalau sudah menemukan calon rumah yang menarik, segera hubungi agen properti atau pemilik langsung. Beberapa pertanyaan penting yang bisa kamu ajukan:
- Apakah dokumen rumah lengkap dan legal?
- Siapa pemilik sah dalam sertifikat?
- Apakah rumah dalam sengketa?
- Apakah rumah dijual dengan perabot (fully furnished) atau kosong?
Jangan ragu untuk menawar harga jika merasa terlalu tinggi. Biasanya, harga masih bisa dinegosiasikan.
- Cek Legalitas dan Kondisi Fisik Rumah
Sebelum deal, penting banget melakukan pengecekan legalitas dan fisik rumah.
Cek legalitas:
- Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB)?
- IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan PBB (Pajak Bumi Bangunan) terakhir
- Apakah rumah masih menjadi jaminan pinjaman?
Cek fisik:
- Ada retakan di dinding? Kebocoran atap?
- Instalasi listrik, saluran air, pembuangan limbah
- Usia bangunan
Kamu bisa menyewa jasa home inspection profesional untuk hasil lebih objektif.
- Tanda Jadi dan Surat Perjanjian
Setelah kamu cocok dengan rumah dan harga, biasanya kamu akan diminta memberikan uang tanda jadi (booking fee) sebagai bentuk keseriusan.
Kemudian dibuat Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) berisi:
- Identitas pembeli dan penjual
- Data lengkap rumah
- Harga dan cara pembayaran
- Jadwal pelunasan atau akad KPR
- Sanksi jika ada yang wanprestasi
SPJB biasanya ditandatangani di bawah materai, bisa dilengkapi dengan notaris untuk perlindungan hukum lebih kuat.
- Proses KPR (Jika Menggunakan Kredit)
Jika kamu membeli rumah secara kredit, ini tahapan KPR:
- Pengajuan ke bank (isi formulir, lampirkan dokumen: KTP, NPWP, slip gaji, rekening, dll).
- Survei dan appraisal (bank menilai harga rumah).
- Analisa kredit (menentukan apakah layak menerima KPR).
- SPK (Surat Persetujuan Kredit) diterbitkan.
- Akad kredit di hadapan notaris bersama bank dan penjual.
🏦 Catatan: Proses ini biasanya makan waktu 2–4 minggu, tergantung kelengkapan dokumen dan kebijakan bank.
- Akad Jual Beli di Hadapan Notaris
Setelah semua siap, kamu akan diundang ke notaris untuk:
- Akad jual beli rumah
- Balik nama sertifikat
- Pengurusan Pajak Pembeli (BPHTB) dan Pajak Penjual (PPH)
- Pembayaran sisa harga rumah (kalau belum lunas)
- Pengurusan dokumen legal: AJB (Akta Jual Beli), SHM atas nama kamu
Pastikan semua dokumen kamu simpan rapi sebagai bukti sah kepemilikan.
- Serah Terima Kunci
Setelah akad, kamu resmi menjadi pemilik rumah. Penjual akan menyerahkan:
- Kunci rumah
- Sertifikat dan dokumen asli (jika dibeli tunai)
- Perjanjian serah terima rumah
Saat serah terima, periksa lagi kondisi rumah, meteran listrik, air, dan pastikan tidak ada kerusakan.
🎉 Selamat! Sekarang kamu bisa mulai pindah dan menata rumah impianmu!
Proses pembelian rumah memang panjang, tapi bukan berarti rumit jika kamu tahu langkah-langkahnya. Kuncinya adalah perencanaan matang, cek legalitas, dan komunikasi yang baik dengan penjual atau agen. Ingat, beli rumah itu bukan cuma soal harga, tapi juga kenyamanan, keamanan, dan nilai jangka panjangnya.
Semoga panduan ini bisa jadi bekal berharga buat kamu yang sedang berburu rumah idaman!
Referensi:
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2022). Tips Keuangan Sehat Saat Ambil KPR.
- Rumah123.com, Langkah Membeli Rumah dari Nol.
- Bank Indonesia, Simulasi dan Syarat Kredit Properti.