JAKARTA, KORAN INDONESIA – OJK menangkap mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya, Adrian Gunadi, yang sebelumnya berstatus buron dan red notice terkait dugaan pengelolaan dana bermasalah.
Adrian sempat ditampilkan ke hadapan awak media dengan rompi oranye sebelum kembali digiring ke belakang. Usai itu, OJK menggelar konferensi pers di Gedung 600, Tangerang, Banten, Jumat, 26/9/2025.
“Otoritas Jasa Keuangan bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait telah memulangkan dan menahan saudara AAG, yakni mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya, yang diduga melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK,” ujar Deputi Komisioner Bidang Hukum dan Pendidikan, Yuliana, dilansir CNBC, Jumat, 26/9/2025.
Penyidik OJK bekerja sama dengan Kejaksaan Agung RI.
Adrian dijerat Pasal 46 Juncto Pasal 16 Ayat 1 dan 4 Undang-Undang Perbankan, serta Pasal 305 Ayat 1 Juncto Pasal 2370A Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (P2SK), Juncto Pasal 55 KUH Pidana.
Ia terancam hukuman penjara antara 5 hingga 10 tahun.
Sekretaris NCB Interpol, Untung Widyatmoko, menambahkan kerugian dari kasus ini mencapai Rp2,7 triliun.
Menariknya, meski menyandang status tersangka, Adrian sempat mendapat jabatan baru di luar negeri pada Juli 2025.
Ia diketahui menjabat sebagai CEO JTA Holding Qatar, bagian dari JTA International Investment Holding yang berbasis di Singapura.
Dalam situs resmi perusahaan tersebut, tertulis: “CEO: Adrian A Gunadi. operator global dan wirausahawan berpengalaman yang memimpin pertumbuhan teknologi keuangan di berbagai pasar Asia Tenggara.”
Anak usaha grup ini, JTA Investree Doha Consultancy, berbasis di Doha, Qatar, bergerak di bidang perangkat lunak dan teknologi kecerdasan buatan untuk pinjaman digital, dengan target pasar Timur Tengah, Asia, dan Afrika.



