JAKARTA, KORAN INDONESIA – Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Edi Purwanto menunggu keputusan Kementerian ATR/BPN terkait persoalan sengketa lahan transmigrasi di Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.
Edi menyampaikan bahwa saat itu Menteri Transmigrasi telah memberikan keterangan melalui pesan WhatsApp terkait perkembangan lahan transmigrasi di Desa Gambut Jaya.
“Pak menteri sudah melaporkan perkembangan kepada saya, bahwasanya mereka bulan lalu telah memimpin rapat dengan Wamen ATR/BPN dan jajaran,” katanya dalam keterangan tertulis, dikutip, Kamis (18/12/2025).
Dalam penjelasan itu, Edi menyampaikan, ATR/BPN bersih kukuh jalan akhir melalui jalur hukum, mengingat dalam peraturan tersebut dibunyikan, bila sertifikat hak milik (SHM) sudah lebih dari lima tahun maka harus ditempuh melalui pengadilan.
“Posisi ATR bersih kukuh bahwa jalan akhir adalah melalui jalur hukum. Karena merujuk pada Peraturan Menteri (Permen) mereka, sudah lebih dari lima tahun maka ditempuh melalui pengadilan,” ujarnya.
Edi menyebutkan bahwa Kementerian Transmigrasi telah berusaha meyakinkan ATR/BPN membatalkan SHM yang disengketakan dengan menghadirkan mantan Bupati Muaro Jambi Burhanuddin Mahir, untuk menguatkan keterangan sebagai saksi dalam sengketa itu.
“Kami terus berusaha meyakinkan ATR untuk membatalkan SHM mereka, dan juga menghadirkan Cik Bur,” kata dia.
Mantan Ketua DPRD Jambi itu mengungkapkan, minggu depan mereka akan sidang akhir penentuan sikap. Diharapkan, lanjut dia, ATR/BPN membatalkan.
Namun, kata Edi, apabila mereka tetap bersih kukuh, maka Kementerian Transmigrasi akan memberikan bantuan hukum kepada para transmigrasi untuk mendapatkan haknya
“Mudah-mudahan mereka (ATR/BPN) membatalkan, tapi jika mereka tetap bersih kukuh maka kementerian akan memberikan bantuan hukum pada para transmigrasi untuk mendapatkan hakn,” sebutnya.
Sebagai legislator, Edi menegaskan akan terus berusaha (memback-up) bersama Kementerian Transmigrasi untuk mengembalikan hak-hak warga transmigrasi di Desa Gambut Jaya.
“Jadi artinya, upaya pak menteri luar biasa, sudah memanggil ATR/BPN. Tapi ada regulasi, kalau memang tidak bisa, terakhir ya jalur hukum. Kita dukung untuk mengembalikan hak-hak warga Desa Gambut Jaya,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, penyelesaian konflik lahan transmigrasi di Desa Gambut Jaya, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi masih terus berproses.
Pemerintah provinsi juga tengah berupaya mencari jalan penyelesaian bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pihak terkait.***
Baca juga: Legislator PDIP: BUMN Harus Punya Peran Perkuat Pangan, Jangan Hanya Swasta



