BOGOR, KORAN INDONESIA – Pemerintah Provinsi Jawa Barat akhirnya menaikkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Regional (UMR). Kenaikan UMK dan UMR tersebut berlaku pada 1 Januari 2026.
Kenaikan UMK dan UMR tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025. Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kita Tahun 2026. Dan berlaku untuk seluruh Jawa Barat termasuk Kabupaten Bogor dan kota Bogor.
Diketahui, dari 23 Kabupaten/Kota di Jawa Barat pada kenaikan Upah tersebut UMK Kabupaten Bogor sebesar Rp 5.162.769 dan kota Bogor Rp 5.437.203.
Berikut daftar UMK di Kabupaten/Kota yang akan berlaku pada 1 Januari 2026 selengkapnya berikut ini
- Kota Bekasi Rp 5.999.443
- Kabupaten Karawang Rp 5.886.853
- Kabupaten Bekasi Rp 5.938.885
- Kabupaten Purwakarta Rp 5.052.856
- Kabupaten Subang Rp 3.737.482
- Kota Depok Rp 5.522.662
- Kota Bogor Rp 5.437.203
- Kabupaten Bogor Rp 5.161.769
- Kabupaten Sukabumi Rp 3.831.926
- Kabupaten Cianjur Rp 3.316.191
- Kota Sukabumi Rp 3.192.807
- Kota Bandung Rp 4.737.678
- Kota Cimahi Rp 4.090.568
- Kab. Bandung Barat Rp 3.984.711
- Kabupaten Sumedang Rp 3.949.856
- Kabupaten Bandung Rp 3.972.292
- Kabupaten Indramayu Rp 2.910.254
- Kota Cirebon Rp 2.878.646
- Kabupaten Cirebon Rp 2.880.798
- Kabupaten Majalengka Rp 2.595.368
- Kabupaten Kuningan Rp 2.369.380
- Kita Tasikmalaya Rp 2.980.336
- Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.871.874
Dari daftar di atas Kota Bekasi menempati urutan pertama UMK tertinggi Rp 5.999.443 dan Kabupaten Kuningan terendah sebesar Rp 2.369.380.

Foto Ilustrasi kenaikan UMK dan UMR Jawa Barat/Tangkapan layar Instagram Bank Indonesia//
Kenaikan UMK menjadi Acuan Pengusaha
Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa UMK 2026 menjadi acuan batasan upah minimum yang wajib dibayarkan pengusaha kepada buruh atau pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Dan peraturan tersebut berlaku untuk semua perusahaan termasuk sektor usaha yang belum memiliki pengaturan upah minimum sektoral.
Anjuran dan Larangan Pemerintah
Tersurat dalam keputusan Gubernur Jawa Barat, bahwa dengan telah ditetapkannya UMK dan UMR maka pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK yang telah ditetapkan.
Perusahaan wajib membayar upah pekerja/buruh sesuai dengan SK Gubernur Jawa Barat di wilayah masing – masing
Dan perusahaan yang selama ini sudah memberikan upah di atas UMK tidak diperkenankan menurunkan besaran gaji pekerja/buruh dengan alasan apapun.
Kenaikan upah yang telah disahkan oleh Gubernur Jabar, tentunya ini menjadi kabar baik untuk para pekerja/buruh di seluruh Jawa Barat, semoga ketentuan ini dapat dipatuhi oleh perusahaan dan pengusaha.
Dengan standar UMKM yang jelas, diharapkan iklim investasi tetap terjaga, hak – hak pekerja juga diperhatikan dan dapat ditunaikan sesuai ketetapan yang berlaku.***



