11 PRT Asing di Hong Kong Ditangkap karena Dugaan Aborsi Ilegal

Bagikan

KORAN INDONESIA – Sebanyak 11 pekerja rumah tangga (PRT) asing di Hong Kong ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam kasus aborsi ilegal dan penghancuran janin.

Penangkapan ini bermula dari temuan seorang PRT yang pingsan di rumah majikannya, dengan janin yang sudah tidak bernyawa ditemukan di dalam keranjang cucian.

Menurut kepolisian, janin tersebut diperkirakan berusia minimal 28 minggu. Dari kasus itu, polisi juga menemukan obat yang dicurigai sebagai pil aborsi, yang akhirnya menuntun ke penangkapan 10 PRT lainnya.

Sejauh ini, lima orang sudah secara resmi didakwa, lima lainnya dibebaskan dengan jaminan, dan satu masih ditahan untuk penyelidikan lanjutan. Jika terbukti bersalah atas dakwaan paling serius yaitu “penghancuran anak”, mereka bisa menghadapi hukuman penjara seumur hidup.

Penyelidikan dimulai sejak Juni lalu saat paramedis dipanggil ke rumah seorang majikan untuk menangani PRT berusia 39 tahun yang tiba-tiba jatuh pingsan. Polisi mengatakan, saat tim medis memeriksa kamar korban, mereka menemukan janin dalam kondisi meninggal dunia yang disembunyikan di keranjang cucian.

Ketika dimintai keterangan, PRT tersebut mengaku mendapatkan pil aborsi dari temannya yang juga sesama pekerja rumah tangga asing. Ia kemudian ditangkap pada bulan Juli.

Polisi melanjutkan penyelidikan dan melakukan penggerebekan dari 29 Juli hingga 8 Agustus. Dalam rentang waktu itu, delapan PRT lainnya ikut ditangkap.

Menurut Inspektur Lam Ho-yin dari Satuan Kriminal Distrik Yuen Long, sejauh ini belum ada indikasi bahwa kasus ini melibatkan jaringan kejahatan terorganisir.

“Pekerja rumah tangga asing berusia 32 tahun tersebut membawa pil-pil itu dari luar negeri dan diduga menjualnya ke orang lain,” jelasnya.

Identitas atau kewarganegaraan para tersangka tidak diungkapkan oleh pihak kepolisian.

Perlu diketahui, aborsi memang legal di Hong Kong, tapi dengan syarat yang sangat ketat. Aborsi hanya diperbolehkan sebelum usia kehamilan 24 minggu, dan hanya jika kehamilan membahayakan nyawa ibu, kesehatan fisik atau mental ibu terganggu, atau terdapat kelainan berat pada janin. Jika usia kandungan sudah lebih dari 24 minggu, aborsi hanya bisa dilakukan jika nyawa ibu benar-benar dalam bahaya.

Siapa pun yang terbukti menjual atau menggunakan obat-obatan untuk melakukan aborsi tanpa izin medis bisa dipenjara hingga tujuh tahun.

Pihak kepolisian juga mengimbau para majikan agar mendorong PRT mereka berkonsultasi dengan tenaga medis jika sedang hamil.

Menurut data pemerintah, Hong Kong saat ini mempekerjakan sekitar 368.000 PRT asing. Mayoritas berasal dari Filipina (55%) dan Indonesia (42%). Rata-rata, mereka menerima upah minimum bulanan sebesar HK$4.990 atau sekitar Rp10 juta.***

 

Baca juga: Dua Warga Negara China Tewas, Satu WNI Hilang dalam Kecelakaan Kapal Cepat di Bali

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top