JAKARTA, KORAN INDONESIA – Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK kini menjadi tolok ukur utama bagi masyarakat saat mengajukan pinjaman.
Melalui SLIK, bank maupun perusahaan pembiayaan bisa melihat apakah calon nasabah disiplin membayar cicilan atau justru menunggak. Jika catatan buruk, peluang mendapatkan kredit semakin kecil.
Dilansir CNBC, Senin, 18/8/2025, saat ini, OJK juga mewajibkan perusahaan pinjaman online (pinjol) berbasis P2P Lending untuk melaporkan data ke SLIK. Artinya, cicilan macet di pinjol juga bisa membuat skor kredit jelek.
Bahkan, Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) mengungkapkan bahwa 40% pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ditolak akibat skor kredit buruk, sebagian besar disebabkan tunggakan pinjol.
Tidak hanya itu, OJK juga menyoroti adanya kasus pencari kerja yang gagal diterima perusahaan karena skor kredit mereka bermasalah.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menjelaskan bahwa data di SLIK bisa diperbarui setelah peminjam melunasi utang atau mengikuti mekanisme sesuai aturan.
Namun, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan bahwa SLIK bukan satu-satunya penentu kelayakan pinjaman.
“Penggunaan SLIK dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan perumahan merupakan salah satu informasi yang digunakan dalam analisis kelayakan calon individu, dan bukan merupakan satu-satunya faktor yang menentukan dalam pemberian kredit dan pembiayaan itu,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Senin, 18/8/2025.
Cara Cek dan Bersihkan Skor Kredit
Masyarakat kini bisa mengecek sendiri skor SLIK melalui situs resmi idebku.ojk.go.id. Skor kredit dibagi dalam lima kategori:
Skor 1: riwayat kredit sangat baik
Skor 2: cukup baik
Skor 3, 4, dan 5: riwayat bermasalah, termasuk kredit macet
Hanya pemohon dengan skor 1 dan 2 yang bisa lebih mudah mendapatkan kredit dari bank. Sementara skor 3–5 harus memperbaiki catatan terlebih dahulu.
Jika masih ada utang yang belum lunas, satu-satunya cara memperbaiki skor adalah melunasi kewajiban.
Apabila merasa ada kesalahan pencatatan, masyarakat bisa melapor ke lembaga terkait.
Biasanya, pembaruan data di SLIK memakan waktu maksimal 30 hari setelah pelunasan.
Untuk memperkuat pengajuan kredit, nasabah juga bisa meminta surat keterangan lunas (SKL) dari pemberi pinjaman.
Baca juga: Konflik dengan Iran Bikin Ekonomi Israel Terpuruk