JAKARTA, KORAN INDONESIA – Dalam dua hari terakhir, total 18 orang ditangkap dalam razia vape di Singapura, termasuk 15 orang yang terjaring di kawasan CBD pada Rabu, 20/8/2025.
Melansir Kontan News, Kamis, 21/8/2025, operasi pada Rabu berlangsung sekitar dua jam.
Petugas Health Sciences Authority (HSA) yang menyamar dengan pakaian kasual menyisir area perkantoran hingga ruang publik. Beberapa jurnalis juga ikut mendampingi jalannya razia.
Petugas bergerak berkelompok kecil tanpa rute tetap. Sejumlah pengguna vape ditemukan di area merokok, sementara ada juga yang ketahuan di tempat lain, seperti tangga parkir mobil.
“Sebagian besar kaget saat dihampiri, tetapi mereka tetap kooperatif saat diminta menyerahkan perangkat vape dan memberikan data pribadi,” kata seorang petugas HSA.
Dalam razia itu, ada seorang perempuan yang langsung menutupi wajahnya begitu melihat kamera wartawan.
Hasil operasi gabungan selama dua hari, HSA menyita total 82 unit perangkat vape dan komponennya, termasuk 62 batang heatsticks. Semua pelanggar dikenakan denda di tempat.
Aturan Ketat di Singapura
Singapura melarang penggunaan, pembelian, dan kepemilikan vape. Siapa pun yang ketahuan bisa didenda hingga S$2.000 (sekitar Rp25 juta).
Sementara itu, hukuman lebih berat menanti bagi mereka yang mengimpor, menjual, atau mendistribusikan vape.
Jika pod vape terbukti mengandung zat berbahaya seperti etomidate (obat bius cepat kerja) pelanggar dapat dijerat Poisons Act dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara dan denda hingga S$10.000 (sekitar Rp126 juta).
Perdana Menteri Lawrence Wong dalam pidato National Day Rally akhir pekan lalu menegaskan bahwa pemerintah tidak akan main-main dengan masalah ini.
“Kami akan memperketat penegakan hukum, terutama terhadap penjual vape yang mengandung zat berbahaya,” ujar Wong.
Pemerintah Singapura menekankan bahwa aturan ketat ini bertujuan untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya vape yang semakin meluas.
Baca juga: Usai Berkemah, Warga South Lake Tahoe Terjangkit Wabah Pes