Mahkamah AS Tolak Tarif Trump, Pasar Dunia Dapat Angin Segar

Bagikan

KORAN INDONESIA – Mahkamah Perdagangan Internasional Amerika Serikat membatalkan kebijakan tarif impor luas yang diberlakukan oleh Presiden Donald Trump. Dalam putusan yang disampaikan Rabu (28/5) waktu setempat, pengadilan menyatakan bahwa Trump telah melampaui batas kewenangan yang diberikan dalam menetapkan bea masuk besar terhadap negara-negara mitra dagang.

Putusan tersebut menegaskan bahwa berdasarkan Konstitusi AS, kewenangan untuk mengatur perdagangan internasional sepenuhnya berada di tangan Kongres. Mahkamah juga menyebut, deklarasi darurat nasional dari presiden tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menerapkan tarif secara menyeluruh.

Dengan keputusan itu, pengadilan mengeluarkan putusan permanen yang membatalkan semua kebijakan tarif menyeluruh sejak Trump menjabat pada Januari. Pemerintah diberi waktu 10 hari untuk merumuskan kebijakan baru yang sesuai dengan putusan tersebut.

Tarif-tarif yang dibatalkan mencakup bea masuk terhadap hampir seluruh mitra dagang AS yang diterapkan bulan lalu, serta pungutan sebelumnya yang dikenakan terhadap Kanada, Meksiko, dan Tiongkok.

Gedung Putih telah mengonfirmasi akan mengajukan banding atas keputusan ini.

Sebelumnya, pada April, Trump memberlakukan tarif yang ia sebut sebagai “resiprokal” bagi negara-negara yang mencatatkan defisit perdagangan dengan Amerika Serikat. Ia juga menetapkan tarif dasar sebesar 10 persen terhadap hampir seluruh negara mitra, meskipun kemudian penetapan tarif individual sempat ditangguhkan selama 90 hari.

Pada Februari, Trump menetapkan tarif tambahan terhadap tiga negara besar—Kanada, Meksiko, dan Tiongkok—dengan alasan keamanan nasional, termasuk upaya membendung imigrasi ilegal dan peredaran narkoba di perbatasan.

Pasar global menyambut baik keputusan pengadilan tersebut. Indeks saham di berbagai negara, termasuk bursa Tokyo, mengalami penguatan karena investor melihat adanya kejelasan hukum dan pengurangan risiko terhadap stabilitas perdagangan global.

 

Ilustrasi: Freepik

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top