KORAN INDONESIA – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia telah menonaktifkan tiga orang anggotanya yang diduga terlibat dalam kasus dugaan intimidasi dan pemerasan terhadap investor PT China Chengda Engineering yang berlokasi di Cilegon, Banten.
Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, menyampaikan penyesalan atas tindakan pengurus Kadin Cilegon dan menyatakan dukungan terhadap langkah hukum yang diambil oleh Polda Banten.
Dalam pernyataannya yang diterima di Jakarta pada Sabtu, Anindya—yang biasa disapa Anin—menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap berpegang pada prinsip praduga tak bersalah. Untuk itu, ketiga anggota Kadin tersebut diberhentikan sementara hingga ada keputusan hukum tetap dari pengadilan.
Kadin menyayangkan peristiwa yang terjadi pada Jumat, 9 Mei 2025, saat tiga anggotanya mendatangi kantor PT Chengda, yang merupakan kontraktor utama pembangunan proyek PT Chandra Asri Alkali (CAA), untuk membicarakan janji kerja sama yang pernah diungkapkan.
Namun, dalam proses diskusi tersebut muncul tindakan yang dinilai mengarah pada intimidasi dan pemaksaan.
“Insiden tersebut telah memicu kegaduhan yang sebenarnya tidak perlu terjadi,” ujar Anin.
Sebagaimana dilaporkan sebelumnya, MS selaku Ketua Kadin Kota Cilegon resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdirektorat Kamneg Ditreskrimum Polda Banten pada Jumat malam, 16 Mei 2025.
Bersamaan dengan itu, IA yang menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Industri Kadin Cilegon, serta RZ selaku Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya diduga meminta bagian dalam proyek pembangunan pabrik Chlor Alkali-Ethylene Dichloride (CA-EDC) yang merupakan bagian dari investasi besar PT Chandra Asri Alkali (CAA), anak perusahaan PT Chandra Asri Pacific Tbk, di wilayah Cilegon. Proyek senilai Rp15 triliun ini termasuk dalam kategori Proyek Strategis Nasional (PSN).
Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu, menyatakan bahwa peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap pola kemitraan di daerah agar kejadian serupa tidak terulang.
BKPM sendiri telah menetapkan aturan pelaksanaan kemitraan melalui Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur tentang tata cara menjalin kemitraan antara perusahaan besar dengan UMKM di bidang penanaman modal daerah.***
Ilustrasi: Freepik