JAKARTA, KORAN INDONESIA – Beberapa daerah mengalami kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang cukup besar. Kondisi ini membuat warga banyak yang mengeluh dan mempertanyakan kebijakan tersebut.
Pemerintah daerah menyebut kenaikan ini terjadi akibat penyesuaian Zona Nilai Tanah (ZNT) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hal ini menimbulkan perbedaan cukup jauh dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan, ZNT memang bisa digunakan untuk dasar pajak daerah. Namun, pemanfaatannya harus sesuai dengan perjanjian antara BPN dan pemerintah daerah serta mengikuti aturan yang ada.
“Nilai yang disajikan pada peta Zona Nilai Tanah adalah nilai yang berlaku saat ini, sehingga nilainya relatif lebih tinggi dibandingkan dengan NJOP, sehingga jika digunakan sebagai referensi perpajakan daerah maka perlu disesuaikan dengan kebijakan daerah,” kata Nusron dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin (8/9/2025).
Salah satu daerah yang menyesuaikan PBB adalah Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Di sana, kenaikannya mencapai 65 persen, sehingga membuat banyak warga kaget.
“Memang itu Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) ada kenaikan tapi dari zona nilai tanah. Total kenaikannya sekitar 65 persen akibat dari pada penyesuaian zona nilai tanah dari BPN,” ujar Kepala Bapenda Bone Muh Angkasa saat dihubungi wartawan.
Menurut Angkasa, ZNT di Bone sudah 14 tahun tidak diperbarui. Bahkan, ada wilayah dengan NJOP yang hanya Rp 7.000 per meter sebelum penyesuaian.
“Penyesuaian yang terjadi saat ini bukan kenaikan tarif pajak, melainkan penyesuaian ZNT berdasarkan data BPN. Ini murni penyesuaian nilai tanah sesuai acuan BPN, bukan tarif yang kita naikkan,” jelasnya.
Meski begitu, Angkasa menambahkan, tidak semua wajib pajak terdampak.
“Ada 25 persen wajib pajak tidak mengalami perubahan PBB, tergantung zona masing-masing. BPK sudah memberikan catatan kepada Kabupaten Bone untuk dilakukan pemutakhiran data bumi. Setelah penyesuaian, nilai tanah menjadi lebih wajar sesuai harga pasar,” sambung Angkasa.
Pemerintah daerah diminta tetap bijak agar beban masyarakat tidak terlalu berat.***
Baca juga: Nilai Pajak di Lokasi Strategis Akan Naik di Garut