OJK Resmi Atur Kerja Sama Sekuritas dan Influencer: Harus Ada Perjanjian Tertulis

Bagikan

KORAN INDONESIA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini resmi mengatur soal kerja sama antara perusahaan sekuritas dengan influencer seperti selebgram, YouTuber, dan TikToker untuk kegiatan promosi produk pasar modal. 

Dilansir dari Detik, Sabtu, 19/7/2025, aturan ini dimuat dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Bergerak sebagai Penjamin Emisi maupun Perantara Pedagang Efek.

Langkah ini merupakan tanggapan atas semakin kompleksnya aktivitas bisnis perusahaan efek, termasuk perkembangan produk, cara kerja, budaya, serta layanan di industri sekuritas.

Dalam Pasal 106 ayat (1), disebutkan bahwa perusahaan sekuritas (PPE dan PED) diperbolehkan bekerja sama dengan influencer dalam menjalankan kegiatan bisnis mereka.

Kemudian, Pasal 106 ayat (2) menjelaskan bahwa kerja sama ini harus dilakukan melalui perjanjian tertulis dan hanya boleh mencakup beberapa jenis kerja sama, yaitu:

  1. Influencer hanya membantu mempromosikan lewat media iklan atau menyampaikan informasi umum soal pasar modal tanpa mengajak atau mengarahkan orang untuk menjadi nasabah di PPE atau PED.
  2. Influencer mengajak langsung orang untuk jadi nasabah PPE atau PED.
  3. Influencer memberikan analisis dan/atau rekomendasi terhadap produk atau layanan sekuritas tertentu.

Setiap jenis kerja sama tersebut memiliki aturan lanjutan. Untuk influencer yang mengajak orang jadi nasabah seperti poin b, OJK menegaskan dalam Pasal 108 bahwa mereka harus memenuhi syarat sebagai mitra pemasaran PPE.

Jika influencer memberikan analisis atau rekomendasi seperti di poin c, maka ia harus punya izin sebagai penasihat investasi.

Sementara untuk influencer yang hanya sebatas media promosi (poin a), OJK mewajibkan agar perusahaan sekuritas menyertakan keterangan dalam iklan bahwa influencer tersebut bukan pegawai resmi PPE atau PED dan tidak memiliki izin dari OJK. Ini ditegaskan dalam Pasal 107:

“Pegiat media sosial yang melakukan kerja sama dengan PPE dan PED sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) huruf a tidak wajib terdaftar sebagai mitra pemasaran PPE dan tidak wajib memiliki izin usaha dan/atau izin orang perseorangan dari Otoritas Jasa Keuangan.”

Bila aturan ini dilanggar, Pasal 111 menyebut perusahaan sekuritas bisa dikenakan sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, denda, pembatasan atau pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha hingga izin perseorangan.

 

Baca juga: BI Suntik Likuiditas Lewat Pembelian SBN Rp144,9 Triliun Hingga Juli 2025

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top