Pajak dan Biaya Tersembunyi dalam Proses Lelang: Panduan Lengkap agar Tidak Tertipu

Bagikan

JAKARTA, KORAN INDONESIA – Mendengar kata lelang, banyak orang langsung terbayang bisa mendapatkan barang dengan harga miring. Entah itu mobil, rumah, atau barang elektronik, proses lelang memang sering dianggap sebagai “jalan pintas” untuk punya sesuatu dengan harga lebih murah dibanding harga pasaran.

Tapi, tunggu dulu! Jangan buru-buru senang dulu hanya karena berhasil “menang lelang”. Karena di balik harga pemenang, ada pajak dan biaya tersembunyi yang wajib kamu pahami sejak awal. Kalau tidak, bisa-bisa harga total barang yang kamu bayar malah sama atau bahkan lebih mahal dari harga pasaran. Nah, biar nggak salah langkah, yuk kita bahas secara lengkap dan ringan tentang apa saja biaya yang muncul dalam proses lelang.

 

Apa Itu Lelang?

Secara sederhana, lelang adalah proses jual beli barang atau aset melalui penawaran harga terbuka. Pihak yang menawar dengan harga tertinggi akan keluar sebagai pemenang dan berhak membawa pulang barang tersebut.

Di Indonesia, lelang biasanya diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), balai lelang swasta, maupun platform online yang bekerja sama dengan pemerintah. Barang yang dilelang bisa beragam, mulai dari:

  • Kendaraan (mobil, motor, truk)
  • Properti (rumah, tanah, ruko)
  • Barang sitaan (dari kasus hukum atau kredit macet)
  • Barang inventaris perusahaan

Menarik, kan? Tapi jangan lupa, menang lelang bukan berarti selesai begitu saja. Ada sederet biaya tambahan yang harus dipenuhi.

 

Pajak dan Biaya Tersembunyi dalam Proses Lelang

Supaya lebih jelas, berikut adalah beberapa pajak dan biaya tambahan yang wajib diperhatikan:

  1. Bea Lelang Pembeli

Ini adalah biaya yang dikenakan kepada pemenang lelang. Besarnya biasanya sekitar 2% dari harga lelang yang dimenangkan. Misalnya, kamu menang lelang mobil dengan harga Rp100 juta, maka ada tambahan biaya Rp2 juta yang harus dibayar.

  1. Bea Lelang Penjual

Biaya ini ditanggung oleh penjual (biasanya sekitar 1–2%). Tapi secara tidak langsung, sering kali penjual “menutupinya” dengan menaikkan harga dasar. Jadi meskipun bukan kamu yang bayar, efeknya bisa berimbas pada harga akhir.

  1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Untuk beberapa jenis barang seperti kendaraan dan properti, pembeli wajib membayar PPN sebesar 10% dari harga transaksi. Jadi, kalau harga lelang Rp200 juta untuk sebuah rumah, maka PPN-nya Rp20 juta.

  1. Pajak Penghasilan (PPh)

PPh biasanya ditanggung oleh penjual, tapi tetap penting buat kamu ketahui. Misalnya untuk properti, penjual wajib bayar PPh Final 2,5%. Kenapa penting buat pembeli? Karena bisa memengaruhi proses balik nama dan legalitas.

  1. Biaya Balik Nama dan Administrasi

Khusus untuk kendaraan dan properti, setelah lelang selesai, pemenang wajib mengurus balik nama kepemilikan. Biaya ini tidak sedikit, tergantung jenis barangnya:

  • Mobil/motor: biaya BPKB, STNK, dan pajak tahunan.
  • Properti: biaya AJB (Akta Jual Beli), BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), serta biaya notaris.
  1. Biaya Perbaikan Barang

Ingat, barang lelang biasanya dijual dalam kondisi apa adanya (as is). Tidak jarang kendaraan atau properti yang dilelang perlu perbaikan cukup besar. Jadi jangan kaget kalau setelah menang lelang, kamu masih harus keluar biaya tambahan.

  1. Biaya Lain-Lain
  • Biaya titip atau parkir (untuk kendaraan di balai lelang).
  • Biaya jasa aplikasi/platform lelang online.
  • Biaya keterlambatan pembayaran jika melewati tenggat waktu.

 

Contoh Ilustrasi Perhitungan

Misalnya kamu menang lelang mobil dengan harga Rp120 juta. Berikut perkiraan biaya tambahannya:

  • Bea lelang pembeli (2%): Rp2,4 juta
  • PPN 10%: Rp12 juta
  • Biaya balik nama & administrasi: ±Rp3 juta
  • Perbaikan ringan (misal servis + ganti ban): Rp5 juta

Total biaya: Rp142,4 juta

Padahal, harga pasaran mobil sejenis di showroom Rp145 juta. Selisihnya tipis sekali, bahkan kalau perbaikannya lebih mahal, bisa jadi rugi.

 

Tips Menghindari Kerugian Saat Ikut Lelang

Supaya tidak kaget dengan pajak dan biaya tersembunyi, ada beberapa tips yang bisa kamu lakukan:

  1. Hitung Semua Biaya Sejak Awal
    Jangan cuma fokus pada harga lelang. Tambahkan minimal 10–15% dari harga lelang sebagai estimasi biaya tambahan.
  2. Cek Kondisi Barang dengan Teliti
    Sebelum ikut lelang, sempatkan untuk survei langsung. Periksa kondisi fisik barang, legalitas dokumen, dan potensi biaya perbaikan.
  3. Baca Syarat & Ketentuan Lelang
    Setiap balai lelang punya aturan berbeda. Pastikan kamu paham soal pajak, denda, maupun batas waktu pembayaran.
  4. Bandingkan dengan Harga Pasaran
    Gunakan harga pasaran sebagai patokan. Kalau total harga lelang + biaya tambahan mendekati harga pasaran, lebih baik beli di showroom atau dealer resmi.
  5. Siapkan Dana Darurat
    Kadang biaya perbaikan atau administrasi bisa lebih besar dari perkiraan. Jadi jangan sampai kehabisan dana setelah menang lelang.

 

Ikut lelang memang seru dan menggiurkan, apalagi kalau berhasil menang dengan harga murah. Tapi jangan lupa, ada pajak dan biaya tersembunyi yang sering kali membuat total pengeluaran jadi lebih tinggi dari perkiraan awal.

Mulai dari bea lelang, PPN, biaya balik nama, sampai biaya perbaikan, semuanya harus masuk dalam perhitungan. Dengan pemahaman yang tepat, kamu bisa menghindari jebakan “harga murah” yang ternyata tidak semurah kelihatannya.

Jadi, sebelum ikut lelang, selalu lakukan riset, hitung cermat, dan bandingkan dengan harga pasaran. Dengan begitu, lelang bisa benar-benar jadi peluang, bukan jebakan.

 

Referensi

  • Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan RI. https://www.djkn.kemenkeu.go.id
  • Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Edukasi Konsumen Lelang.

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top