Pemdes Sukawening Bogor Mengelar Musdes RPJMDES 2025, Simak Penjelasan Camat Dramaga Atep S Sumaryo

Bagikan

KORAN INDONESIA – Pemerintah desa (Pemdes) Sukawening melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) penetapan penambahan RPJMDES Tahun 2030 – 2031 di aula kantor desa Sukawening, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, pada Kamis, 28 Agustus 2025.

Musdes penetapan penambahan RPJMDES tersebut dipimpin langsung Kepala desa Sukawening, Jarkasi, dan dihadiri Camat Dramaga, Atep S Sumaryo, Kasi Pemerintahan (Kasipem) Kecamatan Dramaga, Raudi Hidayat, Ketua BPD desa Sukawening, Sekdes Sukawening, para ketua RTRW, serta para kader.

Setelah usai pembahasan penetapan penambahan RPJMDES dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara yang dilakukan Kepala desa Sukawening, Jarkasi, BPD, perwakilan ketua RW dan terakhir Camat Dramaga, Atep S Sumaryo.

Baca Juga : HADIRILAH ! Expo dan Kompetisi Desain Keteknikan Agromaritim Berkelanjutan, di Koridor Fateta IPB University 28 – 30 Agustus 2025

Usai menghadiri dan mendatangani berita acara penetapan penambahan RPJMDES, Camat Dramaga, Atep S Sumaryo menuturkan bahwa ia bersama kasipem menghadiri perubahan RPJMDES desa Sukawening.

Selanjutnya Atep menjelaskan RPJMDES ini dilakukan, karena kemarin ditentukan sampai habis masa jabatan kepala desa, dengan terbitnya undang – undang penambahan jabatan kepala desa 2 tahun, maka RPJMDES disesuaikan sampai dengan tahun 2029.

“Awalnya hanya sampai tahun 2027 dengan penambahan masa kerja selama 2 tahun, maka dilakukan RPJMDES sampai dengan 2029, ini merupakan kewajiban bagi para kelapa desa melakukan perubahan, sebagai salah satu persyaratan pencairan dana desa dan BHPRD,”kata Atep kepada koranindonesia.net.

Baca juga : Sekolah P4S Latar Hijau di Bogor Mengedukasi Pelajar Cara Bertani dan Mendorong Petani Unggul dalam Budidaya Pisang Barangan

Dengan RPJMDES ini harapannya semua usulan masyarakat yang sudah menjadi prioritas, mudah – mudahan bisa terealisasi pembangunannya. Dan alhamdulillah di desa Sukawening pada saat pengusulan itu sesuai dengan tahapan.

“Mereka sudah melakukan tahapan – tahapan pengajuan, mulai dari rapat RTRW, musdus, dan setelah musdus usulan itu diusulkan dalam musrenbangdes,”ujarnya.

Ketika disinggung pembangunan fisik dan non fisik, Atep menegaskan bahwa dalam RPJMDES desa Sukawening, lebih banyak pembangunan fisik ketimbang non fisik. “Tetapi kami sangat apresiasi kepada pemdes Sukawening, saat ini sudah terbentuk Destana dan juga DESA BERSINAR (Bersih dari Narkoba,”ucapnya.

Jalan Poros Desa

Kemudian Atep juga mengungkapkan, Pemdes Sukawening pada tahun 2025 ini dan sudah termasuk di dalam RPJMDES akan membangun jalan poros desa dari dekat SDN Cilubang 2 melintas sampai Cilubang 6. Tujuan dari pembukaan jalan poros desa tersebut, untuk meningkatkan perekonomian sektor pertanian serta memperlancar mobilitas masyarakat.

Baca juga : Wali Kota Bogor Panen Perdana Pisang Barangan Jumbo Merah, di Demplot PT MBI Taman Tanah Sareal Bogor

“Poros jalan desa itu kita harapkan dapat memangkas biaya operasional para petani, sebelumnya mereka mengangkut hasil pertanian maupun mengangkut pupuk itu harus mengeluarkan biaya operasional (Tukang Pikul) dengan poros jalan desa bisa dilalui kendaraan roda empat, maka menjadi solusi bagi para petani,”tandasnya.

Sementara itu, Kepala desa Sukawening, Jarkasih sampai berita ini diturunkan belum memberikan keterangan terkait RPJMDES, saat hendak dimintai keterangan ia langsung melakukan rapat internal.

Koranindonesia.net mencoba meminta keterangan melalui voice not via WhatsApp, lagi – lagi sampai pagi ini Jumat, 29 Agustus 2025, Kepala desa Sukawening tetap bungkam.***

 

 

 

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top