KORAN INDONESIA – Seluruh instansi pemerintahan, mulai dari dinas hingga kecamatan, diwajibkan mendirikan Bank Sampah oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, sebagai langkah nyata dalam menciptakan lingkungan bersih, sehat, dan berkelanjutan.
Kebijakan tersebut terungkap dalam rapat koordinasi dan sosialisasi pengelolaan sampah di Kantor Bappedalitbang Kabupaten Bogor, Rabu, 6 Agustus 2025, yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika.
“Kita ingin Kabupaten Bogor bukan hanya indah dipandang mata, tapi juga sehat dan lestari. Ini dimulai dari kesadaran aparatur pemerintah sebagai panutan masyarakat,” ujar Ajat sebagaimana dikutif koranindonesia.net dari Diskominfo Kabupaten Bogor.
Kemudian Ajat menegaskan, pengelolaan sampah bukan semata persoalan teknis, melainkan masalah budaya dan tanggung jawab sosial. Ia menyerukan pentingnya membangun budaya malu membuang sampah sembarangan, serta menjadikan ASN sebagai pelopor perubahan.
“Miliaran rupiah dari APBD Kabupaten Bogor, dihabiskan setiap tahunnya hanya untuk menangani dampak dari kebiasaan buruk dalam pengelolaan sampah,”kata Ajat.
Reward dan Fanismen
Dalam waktu dekat dan sebagai bentuk keseriusan, Pemkab Bogor akan menerapkan sistem monitoring dan evaluasi kebersihan di seluruh lingkungan kerja, mulai dari perkantoran, sekolah, hotel, restoran, hingga desa dan kecamatan.
Dan bagi instansi yang tidak peduli terhadap kebersihan akan diberi label “Dalam Pengawasan DLH atau Satgas Sampah.”tegas Ajat.
Kemudian sebaliknya, bagi instansi dan unit kerja yang menunjukkan kinerja terbaik dalam pengelolaan lingkungan akan mendapatkan penghargaan, termasuk program umroh gratis bagi juara kebersihan yang akan diumumkan saat HUT ke-80 RI, 17 Agustus mendatang.
“Memelihara dan menjaga kebersihan lingkungan menjadi tanggung jawab bersama. oleh karena itu, semua komponen harus terlibat dan merasa memiliki,” tegasnya.
Bank Sampah Solusi Mengurangi Sampah
Sementara itu, Plt Kepala Bappedalitbang Kabupaten Bogor, Bambam Setiaji, usai rakor tersebut menuturkan bahwa pendirian Bank Sampah merupakan implementasi arahan Presiden RI yang menargetkan pengelolaan sampah 50 persen pada 2025 dan 100 persen pada 2026.
Pihaknya mengaku, telah memiliki Bank Sampah Batabumi (Bank Sampah Bappedalitbang Cinta Bumi) sejak 2018, dan sudah aktif menampung sampah anorganik dari rumah pegawai. Saat ini, pengelolaan sampah organik juga mulai dijalankan dengan sistem komposter dan pemilahan mandiri.
“Jika semua perangkat daerah bisa melakukan hal yang sama, bukan mustahil target nasional bisa kita wujudkan. Ini adalah tanggung jawab moral kita bersama,” kata Bambam.
Perketat Pengawasan
Terpisah di lokasi yang sama, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Dede Armansyah, mengatakan pendekatan pengelolaan sampah harus lebih sistematis, terstruktur, dan masif. Menurut dia pendekatan sosialisasi saja tidak cukup tanpa tindak lanjut konkret dan regulasi yang tegas.
Berdasarkan catatan DLH, volume sampah di Kabupaten Bogor mencapai 2.744 ton per hari, mayoritas berasal dari rumah tangga. Di sisi lain, luas tutupan lahan semakin berkurang, hal ini jelas dibutuhkan adanya strategi pengurangan sampah dari hulu dengan menerapkan prinsip reduce dan recycle.
“Kita perlu kebijakan yang tegas dan bukan hanya bersifat imbauan – imbauan saja, tetapi kebjakan yang memberi efek nyata, termasuk sanksi dan reward,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu Dede menekankan bahwa pembentukan Bank Sampah di setiap instansi adalah bagian dari strategi untuk mengurangi beban sampah di TPA Galuga Leuwiliang Bogor, yang saat ini sudah mendekati over kapasiti.***