109 Perusahaan Asuransi Sudah Penuhi Modal Minimum 2026

Bagikan

JAKARTA, KORAN INDONESIA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memantau langkah perusahaan asuransi dan reasuransi dalam memenuhi kewajiban penambahan modal tahap pertama yang berlaku pada 2026.

Berdasarkan laporan bulanan per Maret 2025, sebanyak 109 dari total 144 perusahaan asuransi dan reasuransi sudah memenuhi syarat minimum ekuitas yang ditetapkan. Jumlah ini naik tiga perusahaan dibanding bulan sebelumnya.

Di sisi lain, OJK juga berupaya menyelesaikan masalah keuangan lembaga jasa keuangan dengan menempatkan sejumlah perusahaan dalam pengawasan khusus.

“Sampai 28 April 2025, dilakukan terhadap 6 perusahaan asuransi dan reasuransi, dan diharap bisa memperbaiki keuangannya,” ujar Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK dalam konferensi pers RDK OJK, dilansir CNBC, Minggu, 24/8/2025.

Selain itu, ada 11 dana pensiun (dapen) yang masuk daftar pengawasan khusus. Angka ini menurun dibandingkan tahun lalu. 

Untuk asuransi sendiri, pada April sebelumnya sempat tercatat ada tujuh perusahaan yang berada di bawah pengawasan khusus.

Menurut Ogi, masalah utama perusahaan yang masuk dalam pengawasan khusus umumnya karena lemahnya kondisi keuangan.

“Secara umum penyebab perusahaan perasuransian tersebut masuk dalam pengawasan khusus karena memiliki rasio solvabilitas kurang dari 80%, rasio likuiditas kurang dari 80% dan rasio kecukupan investasi kurang dari 80%,” jelasnya.

Selain itu, banyak perusahaan juga menghadapi keterbatasan modal untuk menutup defisit agar bisa mencapai standar kesehatan keuangan yang diwajibkan. 

Situasi makin sulit karena sebagian pemegang saham tidak mampu menambah setoran modal atau mencari investor strategis untuk menopang perusahaan.

 

Baca juga: AS Investasi Rp144 Triliun, Kuasai 10% Saham Intel

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top