BOGOR, KORAN INDONESIA – Pemerintah kabupaten Bogor berkomitmen meningkatkan kemampuan sumber daya manusia (SDM) di desa melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) peningkatan kapasitas Kelembagaan desa, di desa Babakan, Kecamatan Dramaga Bogor, Jawa Barat.
Bimtek tersebut dilaksanakan di SDN Babakan Dramaga 3 diikuti Kelembagaan desa antara lain RTRW, Kadus, BPD, LPM dengan menghadirkan pemateri dari Dinas DPMD Kabupaten Bogor dan Kasi Pemerintahan (Kasipem) Kecamatan Dramaga.
Bimtek Kelembagaan Desa Tingkatkan Pemahaman Tupoksi
“Bimtek ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada kelembagaan desa yang ada di desa Babakan, terkait Tugas Pokok dan Fungsi (Tufoksi),”kata M Yani, Kades Babakan Sabtu, 20/09/2025.
Yani berharap seluruh elemen kelembagaan desa, dengan ikut serta dalam Bimtek ini, selain mendapatkan ilmu dan wawasan baru yang bisa diimplementasikan dalam tugas melayani masyarakat. Juga dapat memahami tugas pokok dan fungsi serta wewenang dan tanggung jawabnya masing – masing.

“Masyarakat kita sudah cerdas, oleh karena itu Bimtek ini sangat penting untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan kelembagaan desa, agar dalam melayani masyarakat bisa lebih maksimal,”tegas Yani.
Bimtek Peningkatan Kelembagaan Desa, Amanat APBDes 2025
Dalam APBDes 2025 disebutkan bahwa pelayanan kepada masyarakat harus lebih maksimal dan lebih ditingkatkan. Oleh karena itu, Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Kelembagaan desa itu sangat penting, agar semua petugas memahami tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi).
“Mereka selain harus memahami juga harus menjalankan apa yang diamanatkan dalam APBDes 2025, agar roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik, pelayanan kepada masyarakat bisa ditingkatkan dan maksimal,”ujar Camat Dramaga, Atep S Sumaryo.
Atep mengapresiasi Kepala desa Babakan yang telah menyiapkan anggaran di APBDes untuk peningkatan kapasitas Kelembagaan desa, salah satunya peningkatan kapasitas itu materinya ‘Pemulasaraan Jenazah’.
“Kita harapkan seluruh personil yang hadir dalam Bimtek Peningkatan Kapasitas Kelembagaan desa mendapatkan ilmu dan wawasan sehingga bisa meningkatkan pelayanan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditentukan dalam undang – undang,”tandas Atep.***



