Gubernur Jabar Menegaskan Menu MBG Boleh Diupload di Media Sosial, Dapur SPPG-MBG Nakal Ini Sanksinya

Bagikan

BOGOR, KORAN INDONESIA – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digulirkan pemerintah, bertujuan untuk meningkatkan kesehatan dan kecerdasan generasi bangsa dengan menyediakan makanan bergizi secara gratis, mengatasi masalah gizi buruk dan stunting, serta sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dengan membuka lapangan kerja dan menggerakkan UMKM.

Program MBG menyasar anak sekolah, balita, ibu hamil, dan ibu menyusui, menjadikannya investasi masa depan untuk menciptakan Sumber Daya Manusia unggul.

Program tersebut dibawah kendali Badan Gizi Nasional dan dilaksanakan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG (SPPG-MBG) di seluruh Indonesia termasuk Jawa Barat. Namun dalam pelaksanaannya tidak semulus yang diharapkan, muncul permasalahan dari mulai kasus keracunan yang menimpa ratusan siswa dibeberapa kota yang diduga berasal dari menu makanan yang disajikan dapur MBG.

Selain itu, saat ini muncul permasalahan porsi yang diberikan kepada kelompok penerima manfaat diduga tidak sesuai dengan budgeting yang telah ditentukan dan menjadi sorotan banyak pihak termasuk Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Menu MBG Dibolehkan Diposting di Media Sosial

Sebagaimana dikutif koran Indonesia.net dari salah satu akun TikTok, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengatakan bahwa orang tua siswa, murid dan guru sekolah diperbolehkan memposting makanan MBG yang diterima di media sosial manakala diduga tidak sesuai dengan budgeting yang sudah ditentukan.

Sanksi Bagi Dapur SPPG-MBG

Menurut Dedi, hak makanan yang harus diterima KPM itu Rp 10 ribu/porsi, tentunya itu harus dijalankan dan dipatuhi setiap SPPG-MBG di Jawa Barat, manakala adanya dugaan porsi itu berkurang, itu sebuah pelanggaran.

Harga Rp 10 ribu itu lanjut Dedi, setiap dapur SPPG-MBG sudah mengantongi keuntungan dalam setiap porsi yang dibagikan kepada masyarakat.

“Kalau nilainya berkurang saya sebagai gubernur akan mengawal ini, dan ada tiga sanksi yang akan dilakukan, pertama sanksi administratif, ke dua sanksi penutupan dapurnya, dan ketiga sanksi Pidana,” tegasnya.

Sanksi pidana akan diterapkan kalau nilainya berkurang menjadi enam ribu atau tujuh ribu, maka uang negara ini hilang dalam 1 porsi makanan. Dan hal itu sudah termasuk tindak pidana korupsi, merugikan keuangan negara.

“Kami tidak main – main, kami serius mengawal ini, apabila dapur SPPG-MBG di Jawa Barat yang melanggar, merugikan masyarakat dan merugikan keuangan negara kami akan memberikan sanksi tegas,”pungkasnya.***

Scroll to Top