JAKARTA, KORAN INDONESIA – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Ahmad Safei mengomentari pemberhentian operasional sementara PT Vale Indonesia di Sulawesi Tenggara terkait belum terbitnya perpanjangan Izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (IPPKH) pada 28 Desember 2025. Akibat kondisi tersebut, terang dia, sekitar 5.000 orang karyawan harus dirumahkan.
“Saya mengingatkan manajemen PT Vale Indonesia agar kebijakan perumahan karyawan ini tidak mengurangi hak-hak pekerja. Hak normatif harus tetap dipenuhi, dan perusahaan wajib memberikan kepastian serta ketenangan kepada para karyawan bahwa kondisi ini bersifat sementara,” ujar Ahmad Safei dalam keterangan tertulis pada wartawan, Senin (5/1/2026).
Ahmad Safei menekankan, meskipun kondisi saat ini masih tahap menunggu keluarnya izin, nasib ribuan pekerja perlu jadi perhatian pemerintah dan perusahaan.
“Yang harus menjadi perhatian bersama adalah nasib ribuan pekerja dan keluarganya. Pemerintah sebagai regulator dan perusahaan sebagai pelaku usaha perlu duduk bersama agar persoalan perizinan ini segera mendapat solusi,” lanjutnya.
Ahmad Safei berharap, manajemen juga diharapkan melakukan komunikasi secara intensif dengan kementerian terkait, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dengan mempertimbangkan nasib para karyawan.
Dari perspektif yang lebih luas, kata Ahmad Safei, kejadian ini harus menjadi pembelajaran, baik bagi perusahaan maupun pemerintah selaku regulator, agar senantiasa memperhitungkan dampak yang timbul dari setiap kebijakan yang diambil.
“Ke depan, perusahaan juga perlu memastikan pengajuan perpanjangan perizinan dilakukan jauh sebelum masa berlaku izin berakhir dan dijadikan prioritas utama, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan sosial maupun persepsi negatif di masyarakat,” tegasnya.
Terakhir, anggota DPR Dapil Sulawesi Tenggara ini menyampaikan kondisi yang beredar di masyarakat. Ia mengatakan, berdasarkan informasi yang ia himpun, kondisi ini menimbulkan kecurigaan-kecurigaan di masyarakat terhadap perusahaan.
“Situasi ini memunculkan kecurigaan dari berbagai pihak, yang mempertanyakan apakah kondisi tersebut merupakan sesuatu yang disengaja untuk menunda, bahkan membatalkan, kegiatan operasional yang baru berjalan sekitar tiga tahun,” kata Ahmad Safei.
“Padahal, kegiatan ini telah lama dinantikan oleh pemerintah dan masyarakat Sulawesi Tenggara, khususnya Kabupaten Kolaka, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi tingkat pengangguran,” pungkasnya.
Sebagai informasi, PT Vale Indonesia Tbk (INCO) merupakan perusahaan pertambangan dan pengolahan nikel terintegrasi yang beroperasi di Sorowako (Sulawesi Selatan), Morowali (Sulawesi Tengah), dan Pomalaa, Kolaka (Sulawesi Tenggara), serta dikenal sebagai pemain penting industri nikel global dengan fokus pada operasi berkelanjutan.
Saat ini, PT Vale Indonesia tengah membangun Indonesia Growth Project (IGP) berupa fasilitas High Pressure Acid Leaching (HPAL) di Pomalaa, Kolaka, Sulawesi Tenggara, dengan nilai investasi USD4,5 miliar bersama Ford dan Huayou guna mendukung strategi hilirisasi nasional.
Proyek tersebut diproyeksikan menyerap lebih dari 12.000 tenaga kerja hingga 2025. Selain itu, perusahaan telah mulai menjual bijih nikel dari Blok Pomalaa sejak akhir 2024 dengan kuota 200.000 metrik ton.***
Baca juga: Komisi IV DPR Sarankan Pemerintah Bentuk Badan Khusus Tangani Dampak Bencana Sumatra



