Forkopimcam Dramaga Bogor Menghimbau Pengusaha Hiburan Tutup Selama Ramadhan, Pengusaha Makanan & Minuman Buka Mulai Pukul 16.00 WIB Setiap Hari Selama Puasa !

Bagikan

BOGOR, KORAN INDONESIA – Menjelang tibanya bulan Ramadhan 1447 H, Forkopimcam (Forum Komunikasi Kecamatan) Dramaga mengeluarkan surat himbauan yang ditujukan kepada para pemilik usaha, restoran dan rumah makan, cafe serta tempat hiburan dan pedagang kaki lima (PKL) khususnya PKL yang berjualan di Jalan Babakan Dramaga (Bara) Kampus IPB Dramaga, umumnya di semua wilayah di Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor.

Himbauan dari Forkopimcam tersebut tertuang dalam surat himbauan Nomor 300/ TRANTIB, tanggal 18 Februari 2025 yang ditujukan kepada pemilik usaha restoran, rumah makan, cafe, dan tempat hiburan serta para PKL.

Tujuan dari surat himbauan tersebut, dalam rangka menjaga ketentraman dan ketertiban umum serta kekhidmatan dalam melaksanakan ibadah puasa Ramadhan 1447 H, Tahun 2026.

Adapun isi dari himbauan tersebut antara lain ;

Pemilik usaha restoran, rumah makan, kafe, dan tempat hiburan diminta untuk membuka tempat usahanya mulai pukul 16.00 WIB setiap hari selama Ramadhan dengan memasang tirai sebagai penutup agar tidak terlihat jelas dari luar.

Bagi pemilik usaha hiburan diminta untuk tidak membuka tempat hiburannya selama bulan Ramadhan 1447 H.

Untuk menghormati orang yang sedang menjalankan ibadah puasa, masyarakat diminta tidak makan, minum dan atau merokok di tempat terbuka.

Dilarang melakukan konvoi kendaraan, menyalakan petasan/kembang api dan sejenisnya, mengonsumsi minuman keras atau narkoba dan sejenisnya yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.

Dan berkoordinasi dengan instansi terkait, untuk menjaga ketertiban umum di wilayah kecamatan Dramaga, untuk dapat perhatian dalam pelaksanaanya.

Camat Dramaga, Atep S Sumaryo saat dikonfirmasi Koran Indonesia.net di kantornya mengatakan bahwa kalau melihat aturan himbauan dari pemerintah sama dengan tahun – tahun sebelumnya.

“Kita selaku umat beragama saling menghargai satu sama lain dalam menjalankan ibadah puasa, himbauan ditujukan kepada para pelaku usah restoran, rumah makan termasuk warteg dan tempat hiburan malam,” kata Atep Rabu, 18/02/2026.

Ketika disinggung pedagang makanan di Jalan Babakan Raya (Bara) Atep menyebut masih menunggu instruksi pimpinan, meskipun pak Bupati melalui media sosial sudah mengatakan mengijinkan pedagang berjualan di sekitar Pakansari selama bulan Ramadhan.

“Kami masih menunggu instruksi pimpinan apakah jalan Bara selama Ramadhan pedagang diijinkan untuk berjualan atau tidak, kami masih menunggu arahan pimpinan, dan saat ini kami masih berpedoman kepada aturan yang lama, jalan Bara dilarang untuk berjualan,” tegasnya.

Patroli Pekat Selama Ramadhan

Selanjutnya Atep menegaskan, selama bulan Ramadhan pihaknya bersama Forkopimcam akan melakukan patroli Pekat, untuk memastikan tidak adanya aksi masyarakat yang dapat mengganggu kekhidmatan serta kekhusuan jalannya ibadah puasa, serta tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum.

“Kami akan melakukan patroli dengan melibatkan stakeholder terkait, untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat selama Ramadhan,” ujarnya.

Sementara itu, Kanit Pol PP Kecamatan Dramaga, M Dodoy Hudaya mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan tindakan preventif berupa himbauan kepada para pedagang makanan dan minuman dari Forkopimcam Dramaga.

“Kami akan mensosialisasikan surat himbauan dari Forkopimcam Dramaga agar diketahui dan dipahami oleh semua pelaku usaha, agar mengikuti aturan, peraturan Bupati Bogor tahun 2026,” katanya.

Edaran himbauan itu lanjut Dodoy tanpa kecuali, itu ditujukan untuk semua pelaku usaha, termasuk para pedagang di jalan Bara dan pedagang di badan jalan di atas jembatan desa Ciherang.

Ketika disinggung setiap sore selama Ramadhan, PKL yang menjajakan dagangannya hingga memakan badan jalan, Dodoy dengan tegas mengatakan bahwa sesuai aturan jalan itu untuk kepentingan umum, jadi jika pedagang marema pada sore hari tidak menggunakan bahu jalan yang dapat mengganggu ketertiban umum.

“Kami tidak melarang orang berjualan, namun kami berharap para pedagang dalam menjajakan jualannya tidak menggunakan bahu jalan, atau tempat dilarang, yang dapat membahayakan dirinya maupun orang lain serta tidak mengganggu ketertiban umum, serta terganggunya arus lalu lintas kendaraan,” pungkasnya.***

 

 

Scroll to Top