KORAN INDONESIA – Dua penjual obat keras, yakni Abdul Muhajir (26) dan Aji Fahreza (26) ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi pada Rabu, 11/6/2025 malam.
Kedua pelaku masing-masing ditangkap di tokonya. Abdul Muhajir di tokonya yang berlokasi di kampung Bulak Sentul, Kelurahan Harapan Jaya, Bekasi Utara, sedangkan Aji Fahreza di Kampung Bungur, Kelurahan Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Lainnya, Satpol PP Kota Bekasi, Rafiudin mengungkap penangkapan dilakukan atas dasar aduan masyarakat.
Petugas berhasil menyita ratusan butir obat keras jenis eksimer dan tramadol. Alih-alih menjual sembako, kedua pelaku ini sengaja agar petugas terkecoh.
Bahkan mereka membuat teralis sehingga petugas tidak dapat masuk ke dalam toko ketika dirazia.
Pelaku mengaku telah menjual obat keras selama sebulan terakhir. Dalam sehari dapat meraup Rp 1 juta, dan bila sebulan omzet bersih berkisar Rp 30 juta.
Keduanya diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Terpadu.
Satpol PP akan membina kedua pelaku tersebut agar tidak mengulangi perbuatannya.
Baca juga: Ayah Farel Prayoga Terlibat Judol