KORAN INDONESIA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Ia dinyatakan bersalah karena menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.
“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Selain hukuman penjara, Hasto diwajibkan membayar denda Rp250 juta. Bila tidak dibayar, dendanya diganti kurungan selama 3 bulan.
Majelis hakim memutuskan agar Hasto tetap ditahan. Namun, beberapa buku miliknya yang sempat disita akan dikembalikan.
Hakim menyatakan, Hasto melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Namun, ia dinyatakan tidak terbukti merintangi penyidikan sebagaimana tertuang dalam Pasal 21 UU Tipikor.
Menurut hakim, tidak ada alasan pembenar atau pemaaf dalam kasus ini. Oleh sebab itu, hukuman tetap harus dijatuhkan atas perbuatan Hasto.
Sebelumnya, jaksa menuntut Hasto dengan hukuman 7 tahun penjara. Ia didakwa menyuap dan menghalangi penyidikan dalam kasus PAW Harun Masiku.
Jaksa juga menuntut denda sebesar Rp600 juta. Jika tak dibayar, Hasto harus menjalani hukuman pengganti selama 6 bulan penjara.****
Baca juga: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara!



