JAKARTA, KORAN INDONESIA – Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis mengaku terdampak kebijakan PPATK yang memblokir rekening dormant. Salah satu rekening yayasannya berisi sekitar Rp 300 juta ikut dibekukan.
“Sedikit sih gak banyak, paling Rp200 juta-Rp300 juta untuk yayasan jaga-jaga. Tapi setelah saya coba kemarin mau mentransfer, ternyata sudah terblokir,” ucapnya, dilansir CNN, Senin, 11/8/2025.
Cholil menilai langkah ini kurang bijak, karena banyak masyarakat yang memang sengaja menyimpan uang di rekening “tidur” sebagai cadangan.
Rekening baru akan digunakan saat ada kebutuhan mendesak. Menurutnya, sebelum kebijakan seperti ini diberlakukan, sebaiknya ada uji coba dan kajian matang supaya tidak mengganggu masyarakat yang tidak terlibat pelanggaran.
Ia mengingatkan, kebijakan yang dijalankan secara serampangan bisa membuat publik kehilangan rasa percaya kepada perbankan.
Di sisi lain, Cholil mengakui bahwa PPATK memang menemukan banyak penyalahgunaan rekening dormant, mulai dari yang diperjualbelikan di media sosial hingga dipakai untuk tindak kejahatan seperti judi, korupsi, dan penipuan.
Meski begitu, ia menegaskan pemblokiran harus tepat sasaran.
“Mana orang yang streaming, mana orang yang menjalankan anjuran pemerintah ‘ayo menabung, ayo kita rajin menabung‘. Ini sudah menabung karena tidak aktif, lalu diblokir. Jadi kalau memang streaming maka praduga tidak salah, harus dilakukan proses hukum, baru rekeningnya diblokir,” ujarnya.
Kiai Cholil juga mengingatkan bahwa pemblokiran sembarangan berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Pemerintah dan pihak perbankan diharapkan benar-benar memverifikasi sejak awal pembukaan rekening, agar tidak mudah disalahgunakan.
“Oleh karena itu saya berharap pemerintah bisa menilai mana yang benar dan salah. Kedua, tidak hanya orang yang punya rekening, bisa dipanggil, dan bisa juga perbankan, ketika pembukaan rekening harus benar-benar mencerminkan persyaratan sehingga tidak digunakan macam-macam. Saya pikir kontrol perbankan paling mudah, untuk soal keuangan itu dibandingkan mengontrol orang yang mencuri ayam,” pungkasnya.
Sebelumnya, PPATK menjelaskan bahwa sejak 2020 mereka menemukan sekitar 1 juta rekening dormant yang diduga digunakan untuk tindak pidana.
Dari jumlah itu, lebih dari 150 ribu rekening berasal dari transaksi jual-beli rekening, peretasan, dan pelanggaran hukum lainnya. Ada pula 50 ribu rekening yang terindikasi menerima aliran dana ilegal.



