KORAN INDONESIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Kali ini, lembaga antirasuah itu menemukan indikasi keterlibatan dua asosiasi agen travel haji.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, asosiasi tersebut berperan sebagai penghubung antara agen travel dengan pejabat Kementerian Agama (Kemenag).
“Ada dua atau tiga asosiasi kalau tidak salah. Dua ya, kalau tidak salah,” ungkap Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Menurut Asep, asosiasi inilah yang membagi kuota haji khusus tambahan ke seluruh agen perjalanan.
“Pembagiannya melalui asosiasi ini. Jadi, semua asosiasi kemudian membagi-bagikan (kuota haji khusus) kepada seluruh travel,” ujarnya.
Asep menambahkan, pembagian tersebut tidak berlangsung merata. Ada agen yang mendapat jatah lebih besar, sementara yang lain lebih kecil, tergantung skala perusahaannya.
“Ada yang dapat banyak, dan ada yang dapat sedikit. Tergantung daripada besar kecilnya travel itu,” tukas Asep.
Ketidakadilan dalam distribusi kuota ini menimbulkan dugaan adanya praktik tidak sehat. Apalagi, seharusnya pembagian kuota diatur secara transparan sesuai regulasi.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari keputusan Kemenag yang membagi 20.000 kuota tambahan dari Arab Saudi menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Padahal, aturan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 hanya memperbolehkan haji khusus sebesar 8 persen.
KPK telah menetapkan kasus ini ke tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025. Saat itu, KPK juga meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta mencegah tiga orang, termasuk Yaqut, bepergian ke luar negeri.
Perhitungan awal kerugian negara akibat kasus kuota haji ini diperkirakan menembus lebih dari Rp1 triliun. Tidak hanya KPK, DPR melalui Pansus Angket Haji juga menilai kebijakan pembagian kuota 50:50 merugikan jemaah reguler yang sudah lama menunggu giliran.***
Baca juga: KPK Tahan 3 Orang Usai OTT di Kantor Inhutani V Jakarta



