KPK: Wamenaker Immanuel Ebenezer Terima Jatah Rp3 Miliar dari Sertifikat K3 Dua Bulan Usai Dilantik

Penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) | dok. YouTube KPK
Bagikan

KORAN INDONESIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Ia diduga menerima jatah Rp3 miliar hanya dua bulan setelah dilantik.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut, Noel menerima uang tersebut pada Desember 2024.

“Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara, yaitu saudara IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024,” kata Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Noel sendiri baru dilantik sebagai Wamenaker oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 Oktober 2024. Artinya, ia langsung kebagian aliran dana dalam waktu singkat usai menjabat.

KPK menjelaskan, kasus ini merupakan bagian dari praktik pemerasan pengurusan sertifikat K3 yang sudah berlangsung sejak 2019. Biaya resmi seharusnya Rp275 ribu, namun di lapangan membengkak menjadi Rp6 juta.

Selisih pungutan itu diduga mencapai Rp81 miliar dan mengalir ke banyak pihak. Selain Noel, KPK menetapkan 10 tersangka lain dari pejabat Kemenaker hingga pihak swasta.

Daftar nama tersangka antara lain Irvian Bobby Mahendro, Gerry Aditya Herwanto Putra, Subhan, Anitasari Kusumawati, Fahrurozi, Hery Sutanto, Sekarsari Kartika Putri, Supriadi, Temurila, dan Miki Mahfud.

Dengan penetapan ini, Noel kini resmi berstatus tersangka bersama pejabat lain. Mereka langsung ditahan ditahan selama 20 hari ke depan.

Baca jugaKPK Tetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer sebagai Tersangka Kasus Pemerasan!

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top