Kementerian Agama RI : UU Nomor 16 Tahun 2019 Usia Minimum Laki – Laki dan Perempuan 19 Tahun, Simak Penjelasan Kepala KUA Kecamatan Dramaga Bogor

Bagikan

KORAN INDONESIA – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia telah mengeluarkan Undang – Undang Pernikahan Nomor 16 Tahun 2019, pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang batas minimum usia calon pengantin laki – laki dan calon pengantin perempuan.

Sabagaimana diketahui dalam UU Nomor 1 1974 batas minimum usia perempuan 16 tahun dan laki – laki 19 tahun. Sementara perubahan UU Nomor 16 Tahun 2019 batas usia minimum laki – laki dan perempuan sama yakni usia 19 tahun.

Dengan adanya perubahan usia minimum bagi calon pengantin laki – laki dan perempuan sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 16 Tahun 2019, maka setiap warga negara yang akan melaksanakan pernikahan hendaknya sesuai dengan usia yang telah ditentukan.

Baca juga : Pengajian Rutin MUI Kecamatan Dramaga Bogor Dihadiri Ratusan Jama’ah, KH Endang Muhtadin : Memperkuat Iman dan Taqwa !

Hal tersebut diketahui dari penjelasan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Dramaga, Drs H Cecep Badruzaman saat memberikan sambutan pada acara Pengajian rutin Bulanan MUI di Masjid Ponpes Al Anwar desa Sukawening, Selasa, 26 Agustus 2025.

Dihadapan Forkopimcam Dramaga, Ketua MUI, para Kepala desa serta seluruh jama’ah pengajian rutin MUI, Cecep menyampaikan informasi perubahan undang – undang sebagai pengganti undang – undang pernikahan terkait batas usia minimum calon pengantin laki – laki dan perempuan.

Menurut dia awalnya batas minimum usia calon pengantin laki – laki 19 tahun dan perempuan 16 tahun sesuai UU Nomor 1 Tahun 1974 berubah menjadi sama antara laki laki dan perempuan menjadi usia 19 tahun sesuai dengan UU Nomor 16 Tahun 2019.

Baca juga : Polres Bogor dan Bulog Menjual Beras SPHP Murah ! Polsek Dramaga Berhasil Menjual 1,2 Ton, Ini Penjelasan IPTU Desi Triana

Kemudian Cecep mengungkapkan, di Kecamatan Dramaga selama periode Agustus 2025 sudah ada 15 pasangan suami istri yang datang ke kantornya, mengaku telah menikah siri, tanpa tercatat di KUA kecamatan Dramaga, mereka datang ke Kantor minta untuk dicatat di buku nikah.

“Ketika kami lakukan interview di kantor KUA meraka beralasan, pada saat nikah siri umurnya belum cukup, sehingga melakukan nikah tidak tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Dramaga,”katanya

Dalam kesempatan itu, Cecep meminta bantuannya kepada para guru para kiai, para ustadz, ustadzah yang hadir dalam pengajian MUI, untuk menyampaikan adanya perubahan Undang – undang tersebut kepada masyarakat, agar masyarakat menjadi paham.

Baca juga : Darka Wardana dan 3 Atlet Padepokan Silat Tjimande desa Cikarawang Bogor Juara Nasional Kemendagri Cup

“Dan kami KUA Kecamatan Dramaga mengimbau seluruh masyarakat, untuk menaati UU Nomor 16 Tahun 2019, apabila mau menikahkan putra maupun putrinya minimal usia 19 tahun dan disarankan tercatat di KUA Kecamatan Dramaga,”pungkasnya.***

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top