KORAN INDONESIA – Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Bonnie Triyana menyoroti status guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah negeri. Ia menilai banyak guru yang tidak memiliki kejelasan status hingga membuat mereka terlunta-lunta.
“Saya ingin kejelasan mengenai status guru Pendidikan Agama Islam di sekolah-sekolah negeri. Mereka kasihan nggak diakui akhirnya terlunta-lunta,” tutur Bonnie dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) yang disiarkan secara daring, dikutip, Kamis (28/8/2025).
Bonnie menjelaskan, guru agama di sekolah negeri diakui oleh Kementerian Agama (Kemenag) sebagai pegawai dinas pendidikan. Namun, ketika ditanyakan ke dinas pendidikan, mereka justru diarahkan kembali ke Kemenag.
“Sering kali di daerah menemukan aduan aspirasi dari para guru Pendidikan Agama Islam, guru agama di sekolah negeri yang nggak diakui di kedua sisi. Jadi, tolong itu perjelas status untuk guru agama di sekolah negeri,” tegas Bonnie.
Dalam kesempatan yang sama, Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengakui adanya kerumitan status guru PAI di sekolah negeri. Ia berjanji akan membahas persoalan ini dengan Kemenag.
“Memang ini saya kira perlu pembicaraan nanti lintas kementerian (dengan Kementerian Agama),” ungkapnya.***
Baca juga: PDIP Soroti Penurunan Alokasi Transfer ke Daerah dalam RAPBN 2026, Ungkap Dampak yang Bisa Terjadi