Pimpinan Buruh Temui Presiden Prabowo

Presiden Prabowo Subianto
Bagikan

JAKARTA, KORAN INDONESIA – Presiden Prabowo Subianto menerima pimpinan sejumlah serikat pekerja di Istana Negara, Jakarta, Senin, 1/9/2025 untuk membahas aksi demonstrasi buruh beberapa waktu lalu hingga pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Sejumlah pimpinan buruh yang hadir antara lain Presiden KSPI Said Iqbal, Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea, Ketua Umum KSPSI Jumhur Hidayat, dan Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban.

“Kami berada di bawah presiden dan yang pasti kami mendukung demonstrasi yang damai. Tetapi kami tegaskan, kami menentang perusuh-perusuh yang mencoba mengganggu stabilitas politik dan ekonomi di Indonesia,” kata Andi Gani, dilansir CNBC, Selasa, 2/9/2025.

Presiden Prabowo berjanji segera mendorong pembahasan aturan untuk memberi efek jera kepada koruptor. 

“Dan beliau berjanji yang pertama, RUU perampasan aset segera dibahas,” ujar Andi Gani.

Selain itu, buruh juga meminta RUU Ketenagakerjaan segera dibahas. 

“RUU Ketenegakerjaan yang diminta oleh buruh, beliau minta pada Ketua DPR untuk langsung dibahas segera oleh partai-partai dan setuju untuk segera dibahas,” lanjutnya.

Presiden KSPI Said Iqbal menekankan agar buruh tetap diberi ruang untuk menyampaikan aspirasi melalui demonstrasi. 

Ia juga menyoroti gaya hidup mewah pejabat yang dianggap menyakiti hati rakyat di tengah kondisi sulit. 

“Begitu pula pada menteri dan wakil menteri yang ada dalam kabinet Prabowo Subianto,” ucap Said.

Menurutnya, dalam pertemuan itu juga hadir Ketua DPR Puan Maharani. Said menyebut Prabowo merespons cepat usulan terkait RUU Perampasan Aset. 

“RUU perampasan aset harus segera disahkan. Sudah hampir puluhan tahun dan beliau tadi disampaikan, merespons sangat cepat sekali, bantu saya, karena saya nggak bisa sendiri sebagai presiden. Harus ada DPR, partai politik,” tuturnya.

Selain itu, Said Iqbal juga mengusulkan perombakan sistem pemilu, penghapusan potongan 10 persen bagi driver ojol, serta reformasi pajak. 

“Nah, kami mengusulkan pajak-pajak THR, pajak pesangon, pajak JHT dihapus. Dan PTKP, pendapatan tidak kena pajak, dinaikkan dari Rp 4,5 juta per bulan menjadi Rp 7,5 juta per bulan. Tapi sekali lagi, ada yang bisa cepat, ada yang tidak bisa cepat berproses. Terutama rancangan undang-undang,” katanya.

 

Baca juga: Ojol Medan Minta Kapolda Pajang Foto Affan di Kantor

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top