JAKARTA, KORAN INDONESIA – Adies Kadir, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar yang kini nonaktif, dilaporkan ke MKD buntut ucapannya soal tunjangan rumah anggota dewan Rp50 juta.
Laporan itu disampaikan oleh akademisi sekaligus perwakilan masyarakat sipil, Muharam Yamlean, pada Selasa, 8/9/2025. Menurutnya, pernyataan Adies melanggar kode etik anggota dewan.
“Laporan ini disampaikan setelah pernyataan Adies Kadir pada 20 Agustus 2025 yang dinilai tidak pantas dan menyinggung publik,” ujar Muharam dalam keterangan tertulis, dilansir CNN, Rabu, 10/9/2025.
Adies sebelumnya menyebut tunjangan rumah Rp50 juta untuk anggota dewan masih dianggap nombok jika dibandingkan dengan biaya kos di Jakarta.
Ucapannya itu menuai kritik tajam dan memicu aksi unjuk rasa pada 25–31 Agustus lalu. Imbasnya, Adies dinonaktifkan dari Fraksi Golkar di DPR.
Dalam laporannya, Muharam meminta MKD menjatuhkan sanksi sedang berupa pemberhentian Adies dari jabatan Wakil Ketua DPR RI. Ia juga mendorong agar sidang digelar terbuka untuk umum.
“Segera menunjuk pengganti Wakil Ketua DPR RI di bidang Ekonomi dan Keuangan agar tidak terjadi kekosongan jabatan yang mengganggu fungsi DPR,” tegasnya.
Hingga saat ini, baik Adies maupun pihak MKD belum memberikan tanggapan atas laporan tersebut.
Baca juga: Demo Gen Z Nepal Berujung Kebakaran Parlemen dan Rumah Pejabat



