Anggota DPR Vita Ervina Tegaskan Negara Wajib Jamin Kemerdekaan Masyarakat dalam Beribadah

Anggota Komisi XIII DPR RI Vita Ervina | ist
Bagikan

JAKARTA, KORAN INDONESIA – Anggota Komisi XIII DPR RI Vita Ervina menegaskan bahwa negara wajib menjamin kemerdekaan masyarakat dalam beribadah sesuai amanah Konstitusi.

Hal itu ia sampaikan dalam dialog penguatan kapasitas HAM melalui implementasi P5HAM di Magelang, Sabtu (20/9/2025) , yang dihadiri tokoh agama, tim ahli Komisi XIII DPR RI, dan perwakilan Kanwil Kemenham Jawa Tengah.

“Negara, melalui Konstitusi juga memberikan jaminan atas kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya. Oleh karena itu negara, dalam hal ini pemerintah dan pemerintah daerah penting untuk memberikan fasilitasi dalam mewujudkan amanah Konstitusi tersebut di atas,” ujar politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu, dikutip Minggu (21/9).

Alumni Magister Manajemen Universitas Gadjah Mada (MM UGM) ini juga mengajak masyarakat untuk selalu hidup rukun dan berdampingan dalam bingkai kebhinekaan. Menurutnya, perbedaan adalah anugerah yang harus dijaga bersama.

“Mengenai pendirian tempat ibadah, ada beberapa aspek yang harus dipertimbangkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah. Aspek ideologi dan Konstitusi, di mana setiap warga negara berhak beribadat menurut agama dan kepercayaannya. Aspek lainnya adalah toleransi, kerukunan umat. Kerukunan dan toleransi harus terus dikedepankan untuk mewujudkan Bhinneka Tunggal Ika. Kita hormati perbedaan, karena perbedaan sesungguhnya adalah anugerah.” ujarnya.

“Setelah mendengarkan aspirasi masyarakat, kita mendorong agar pemerintah dapat menerbitkan regulasi tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama akan mempermudah perizinan tempat ibadah dengan surat rekomendasi dari kantor Kementerian Agama setempat. Rancangan ini bertujuan untuk menjamin hak beribadah warga negara dan telah dibahas sejak 2021, mengacu pada aspirasi masyarakat dan mengkaji ulang Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tahun 2006,” pungkas Vita Ervina. ****

Baca jugaDPR Kritik Pembukaan Kembali Izin Tambang Nikel di Raja Ampat, Ingatkan Potensi Kerusakan Hayati

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top