KORAN INDONESIA – Bareskrim berhasil menggagalkan penyelundupan 60 kilogram sabu oleh warga negara Malaysia, Alexander Peter Bangga Anak Steven (23). Peter mengaku dijanjikan upah Rp80 juta jika berhasil membawa sabu ke Indonesia.
Brigjen Eko Hadi Santoso dari Bareskrim Polri mengatakan, Peter sudah tiga kali mengirim sabu ke Indonesia. Ia diiming-imingi bayaran 20 ribu ringgit untuk setiap pengiriman.
“Tersangka Peter sudah tiga kali kirim narkotika di Indonesia kemudian tertangkap. Tersangka Peter sudah dikasih uang jalan 500 ringgit. Rencana akan diupah 20 ribu ringgit atau Rp 80 juta untuk sekali jalan,” kata Eko kepada wartawan, Selasa (19/8/2025).
Peter tiba di Surabaya pada 10 Agustus lalu dan menginap di salah satu hotel. Dua hari kemudian, dia diperintah oleh seorang berinisial GR untuk mengambil koper berisi sabu yang disiapkan di apartemen.
“Keterangan Tersangka Peter, dia diperintah bos dari grup aplikasi Signal dan WhatsApp yang bernama GR,” ujar Eko.
Peter ditangkap pada 13 Agustus di kamar apartemen. Polisi menyita 60 bungkus sabu dari dua lokasi berbeda, termasuk koper hitam dan abu-abu, ponsel, paspor, dan timbangan digital.
Apartemen tempat Peter menginap sudah disewa sejak 28 Juni hingga 28 Agustus 2025. Bareskrim kini fokus menelusuri jaringan narkotika yang terkait dengan Peter untuk mengungkap dalang di balik penyelundupan ini.***
Baca juga: Update! Kasus Penyalahgunaan Narkoba Fachri Albar



