JAKARTA, KORAN INDONESIA – Rapper asal Amerika Serikat, Cardi B, dinyatakan bebas dari tuduhan penyerangan oleh juri di Los Angeles. Putusan ini keluar setelah seorang petugas keamanan bernama Emani Ellis menggugatnya sebesar 24 juta dolar AS (sekitar Rp367,2 miliar) atas insiden yang terjadi pada 2018.
Ellis menuduh pipinya terluka akibat kuku Cardi B yang panjang sekitar 7,5 cm dan mengaku diludahi di luar kantor dokter kandungan yang pada saat itu, Cardi B tengah hamil anak pertamanya, meski belum diketahui publik.
Persidangan perdata di Alhambra ini sempat mencuri perhatian publik karena kesaksian Cardi B yang penuh warna, mulai dari cerita tentang kejadian hingga gaya busana dan rambutnya selama persidangan.
Cardi B menegaskan di depan juri bahwa Ellis telah mengikutinya, merekam dirinya dengan ponsel, dan tidak memberi ruang privasi.
“Kami memang terlibat adu mulut yang panas, tapi saya tidak pernah menyentuh atau meludahinya,” ujar pemilik nama asli Belcalis Marlenis Almánzar itu.
Ellis sendiri mengaku kejadian itu membuatnya “trauma”. Namun juri hanya butuh waktu sekitar satu jam untuk membebaskan Cardi B dari semua tuduhan, mulai dari penyerangan, penganiayaan dengan sengaja, hingga kelalaian dan penyekapan palsu.
Usai sidang, Cardi B menegaskan dirinya tak akan mudah dituntut sembarangan.
“Saya bekerja sepanjang hari dan saya bekerja keras demi uang saya, demi anak-anak saya, demi orang-orang yang saya tanggung. Jadi jangan pernah berpikir kamu bisa menuntut saya, lalu saya akan menyelesaikannya begitu saja,” katanya kepada awak media.
Meski begitu, ia juga mengimbau penggemarnya untuk tidak mengganggu Ellis maupun keluarganya setelah putusan ini keluar.
Kasus ini bermula saat Cardi B mendatangi dokter kandungan. Kantor dokter tersebut ditutup khusus untuk menjaga privasinya. Namun menurut kesaksian Cardi B, Ellis sempat membicarakan kehamilannya di telepon dengan seseorang dan mencoba merekamnya.
Perseteruan berlanjut menjadi adu mulut. Cardi B mengaku sempat berteriak kasar sambil meminta Ellis menjauh darinya.
Kesaksiannya diperkuat oleh dokter dan resepsionis bernama Tierra Malcolm, yang mencoba melerai keduanya. Malcolm bahkan mengatakan Ellis yang lebih agresif, sampai-sampai ayunan tangannya justru melukai kepala Malcolm sendiri.
Beberapa penggemar Cardi B sempat hadir di luar pengadilan untuk memberi dukungan. Salah satunya, Christine Orozco, datang membawa poster bertuliskan, “If the nail don’t fit, u must acquit.” Poster itu merupakan plesetan dari persidangan OJ Simpson yang terkenal dengan kalimat soal sarung tangan.
“Dia punya kuku tumpul hari itu, bukan yang runcing,” kata Orozco sambil menambahkan bahwa Cardi B melihat posternya, menyipitkan mata untuk membaca, lalu tertawa.
Dengan putusan ini, Cardi B resmi terbebas dari semua gugatan perdata.***
Baca juga: Gordon Ramsay Jalani Perawatan Angkat Kanker Kulit, Ingatkan Fans Pakai Sunscreen