GARUT, KORAN INDONESIA – Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Garut, Nanang Sofyan Hambali, menegaskan dana BOS harus dipertanggungjawabkan secara akuntabel. Sebab, dana itu merupakan bagian dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang memiliki payung hukum.
Dengan dasar meningkatkan pemahaman dan pertanggungjawaban, Dewan Pendidikan Kabupaten Garut menyelenggarakan Penyuluhan Hukum terkait Pencegahan Tindak Pidana Pengelolaan Anggaran Sekolah Pada Satuan Pendidikan Dikmas, SD, dan SMP se-Kabupaten Garut.
”Dengan kegiatan ini, tentu kita merasa terbantu ya agar kepala sekolah tahu di dalam menggunakan anggaran BOS itu harus seperti apa,” ujar Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Asep Wawan, di Aula BJB, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Rabu (13 Agustus 2025).
Acara ini, lanjut Asep, bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum dalam pengelolaan anggaran sekolah guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, khususnya dana BOS. Nanang juga sangat mengapresiasi kegiatan ini karena membantu.
Nanang berharap, kegiatan ini dapat meminimalisir persoalan-persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan dana BOS yang selama ini cukup banyak ditemukan.
”Ini adalah sesuatu harus memang dipertanggungjawabkan dan betul-betul akuntabilitasnya bisa dipertanggungjawabkan secara benar,” kata Nanang.
Ketua Pelaksana, Asep Nurjaman, menambahkan, kurangnya pemahaman mengenai regulasi dan risiko hukum dapat membuka peluang terjadinya penyimpangan. Oleh karena itu, penyuluhan hukum ini diselenggarakan sebagai upaya pencegahan melalui edukasi.
”Tujuan kegiatan ini di antaranya memberikan pemahaman hukum terkait pengelolaan anggaran sekolah secara akuntabel dan transparan serta mencegah potensi tindak pidana korupsi,” jelas Asep.***