Diduga Terlibat Jual Beli Seragam, Kepala SDN Ciledug Barat Terancam Dicopot

Bagikan

JAKARTA, KORAN INDONESIA – Kepala SDN Ciledug Barat, Pamulang, Tangerang Selatan, terancam dicopot akibat dugaan keterlibatan dalam praktik jual beli seragam yang dinilai sebagai pelanggaran berat oleh Inspektorat Tangsel.

Pemeriksaan sudah dilakukan dan hasil sementara telah disampaikan secara lisan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel.

“Lisan sudah, kemarin saya sudah ditelpon, tapi hasil fisiknya belum. Secara lisan berat, rekomendasinya berat,” ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel, Deden Deni, dilansir Kompas, Kamis, 31/7/2025.

Namun, pemberian sanksi belum bisa dilakukan karena masih menunggu dokumen resmi dari Inspektorat. Dokumen tersebut nantinya akan diserahkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk ditindaklanjuti. 

Dinas Pendidikan juga menyampaikan rekomendasi ke BKPSDM, tetapi belum dijelaskan secara rinci isi rekomendasinya.

“Iya, ada masukan (rekomendasi) dari dinas,” lanjut Deden.

Artinya, meski sudah ada kesimpulan pelanggaran berat secara lisan, keputusan resmi mengenai sanksi masih menunggu proses selanjutnya.

Sesuai prosedur penanganan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), keputusan akhir berada di tangan BKPSDM.

“Artinya meski sudah secara lisan, eksekusi sanksi itu belum diputuskan hari ini. Kami masih menunggu proses di BKPSDM,” jelas Deden. 

“Kalau sanksi berat itu bisa menurunkan pangkat, terus bisa pemberhentian jabatan, macam-macam itu, hukumannya ada beberapa jenis,” tambahnya.

Kasus ini mencuat setelah seorang wali murid bernama Nur Febri Susanti (38) menyampaikan keluhan bahwa ia diminta membayar Rp1,1 juta per anak untuk seragam sekolah. 

Nur mengatakan, kedua anaknya yang pindah dari sekolah di Jakarta tidak diperbolehkan memakai seragam lama dan harus membeli baru melalui pihak sekolah. 

Ia juga diminta mentransfer uang ke rekening pribadi kepala sekolah. Dengan latar belakang ekonomi suaminya yang bekerja sebagai tukang parkir, Nur merasa keberatan karena harus membayar total Rp2,2 juta untuk dua anaknya.

Keluhan Nur pun langsung ditanggapi oleh Dinas Pendidikan Tangsel. Kepala Dinas, Deden Deni, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah meminta Inspektorat untuk memeriksa kasus tersebut secara menyeluruh.

“Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, termasuk kepada orang tua murid, untuk mengetahui tingkat kesalahan kepala sekolah,” ujar Deden.

Ia menegaskan bahwa sanksi tegas akan diberikan jika memang terbukti ada pelanggaran berat, termasuk kemungkinan pencopotan dari jabatan kepala sekolah. 

Ia juga menegaskan bahwa segala bentuk pungutan liar di sekolah negeri tidak dibenarkan.

Pemeriksaan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menegaskan pentingnya pemerataan akses pendidikan dan pelarangan segala bentuk pungutan liar.

 

Baca juga: Jepang Perintahkan Evakuasi Usai Gempa 8,7 Picu Peringatan Tsunami 3 Meter

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top