JAKARTA, KORAN INDONESIA – Pimpinan DPR RI menggelar rapat, membahas terkait penonaktifan BPJS Kesehatan PBI-JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) yang berlangsung di gedung parlemen Senayan Jakarta pada Senin, 09/02/2026.
Rapat tersebut dihadiri Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rahmat Pambudy, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Gufron Mukti.
Hasil rapat di DPR soal PBI JK BPJS Kesehatan dibacakan langsung wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Sedikitnya ada lima kesepakatan antara DPR dan Pemerintah sebagaimana dikutip Koran Indonesia.net dari Instagram @kemensosri pada Selasa, 10/02/2026.
Kesepakatan antara DPR dan Pemerintah
Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR dan Pemerintah sepakat dalam jangka waktu tiga bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI nya dibayarkan Pemerintah.
DPR dan Pemerintah sepakat, dalam jangka waktu tiga bulan ke depan, Kemensos, Pemda, BPS dan BPJS Kesehatan melakukan pengecekan dan pemutakhiran desil dengan data pembanding terbaru.
DPR dan Pemerintah sepakat, untuk memaksimalkan anggaran yang sudah dialokasikan di APBN secara tepat sasaran dan dengan data yang akurat.
DPR dan Pemerintah sepakat, agar BPJS Kesehatan aktif melakukan sosialisasi dan memberikan notifikasi ke masyarakat apabila terjadi penonaktifan kepesertaan PBI dan PBPU Pemda.
DPR dan Pemerintah sepakat, terus melakukan perbaikan dan mewujudkan ekosistem tatakelola jaminan kesehatan yang terintegrasi menuju satu data tunggal.
Dengan disepakatinya lima hasil rapat kerja DPR dan Pemerintah, masyarakat penerima PBI JK BPJS Kesehatan selama tiga bulan ke depan biayanya ditanggung pemerintah.***



