DPR Desak Larangan Akun Ganda, Meta-TikTok Tanggapi

Bagikan

KORAN INDONESIA – Dua perusahaan teknologi besar, Meta dan TikTok, merespons soal rencana pelarangan akun ganda atau second account dalam rapat bersama Komisi I DPR RI pada Selasa, 15/7/2025.

Kepala Kebijakan Publik Meta Indonesia, Berni Moestafa, menjelaskan bahwa pihaknya sebenarnya sudah melarang penggunaan akun ganda, termasuk akun palsu atau yang meniru identitas orang lain.

“Buat kami akun ganda itu sebenarnya dilarang. Dalam arti bahwa yang kami tekankan adalah user, user yang autentik. Jadi apabila user ini memiliki dua akun atau ada akun yang mengimpersonasi (berpura-pura) user tersebut, itu tentu merupakan sebuah pelanggaran,” ujar Berni.

Meta menegaskan akan segera menghapus akun-akun yang terbukti melanggar kebijakan tersebut, terutama jika menerima laporan dari pengguna.

“Kami akan segera take down apabila ada laporan user yang tidak asli,” kata dia.

Meski begitu, Berni mengakui bahwa akun ganda masih sering muncul di platform milik Meta.

Dalam rapat yang sama, Head of Public Policy and Government Relations TikTok Indonesia, Hilmi Adrianto, mengatakan bahwa TikTok juga telah memiliki aturan yang mengatur soal keaslian akun.

“Sebenarnya dari kami sudah memiliki panduan komunitas yang mengacu soal integritas terkait dengan keaslian dari akun juga,” ucapnya.

Menanggapi usulan agar pelarangan akun ganda dimasukkan ke dalam undang-undang, Hilmi menyarankan agar ada pembahasan lebih lanjut. 

Sementara itu, Berni menyarankan agar regulasi terkait akun ganda lebih tepat jika dimasukkan ke dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Kami rasa mungkin lebih baik diatur diimplementasikan di UU ITE,” kata Berni.

 

Baca juga: Persaingan Meta-OpenAI Memanas, Meta Sukses Rekrut Talenta OpenAI

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top