DPR Sahkan RUU Haji Jadi UU, BP Haji Resmi Berubah Jadi Kementerian

Gedung DPR
Bagikan

KORAN INDONESIADPR akhirnya mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Haji dan Umrah dalam rapat paripurna ke-4 DPR masa sidang 2025-2026 di Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025). Dengan aturan baru ini, Badan Penyelenggara (BP) Haji resmi berubah menjadi Kementerian Haji dan Umrah.

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal bersama sejumlah pimpinan lain.

Sebelumnya, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang membacakan laporan hasil pembahasan revisi UU. Ia menekankan aturan ini dibuat untuk memperkuat penyelenggaraan haji dan umrah.

Setelah itu, Cucun menanyakan persetujuan kepada seluruh anggota Dewan yang hadir.

“Setuju,” jawab kompak peserta sidang, lalu disahkan dengan ketukan palu.

Dalam rapat itu hadir pula perwakilan pemerintah, antara lain Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Menkum menyampaikan pandangan akhir pemerintah atas revisi UU tersebut.

Komisi VIII bersama pemerintah sebelumnya sudah sepakat membawa revisi ini ke paripurna. Hasilnya, DPR dan pemerintah setuju meningkatkan BP Haji menjadi kementerian baru.

Delapan fraksi di DPR juga menyampaikan pandangannya. Salah satu isu yang dibahas adalah soal kuota petugas haji di daerah.

“Yang paling urgensi di pembahasan ini perubahan mendasar frasa yang selama ini disebutkan badan akhirnya panja menyepakati kementerian,” kata Marwan.

“Jadi panja mengurangi jumlah petugas haji daerah, jadi nanti di luar jangan di menyindir nyindir ini dihapus petugas haji daerah, nggak, tidak dihapus,” sambungnya.***

Baca jugaLegislator PDIP Pastikan Komisi IX Bahas Rencana Kenaikan Tarif BPJS 2026 dengan Menkes

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top