JAKARTA, KORAN INDONESIA – CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, akhirnya buka suara soal polemik yang sempat melibatkan dirinya dengan TNI.
Lewat unggahan di akun Instagram pada Sabtu, 13 September 2025, Ferry mengaku sudah ditelepon langsung oleh Kapuspen TNI Brigjen TNI (Marinir) Freddy Ardianzah. Dalam percakapan itu, keduanya sepakat bahwa terjadi banyak kesalahpahaman.
“Terjadi dialog antara saya dan beliau, yang intinya ada banyak kesalahpahaman di antara situasi ini,” tulis Ferry.
Ferry menjelaskan, Brigjen Freddy telah menyampaikan permintaan maaf kepadanya, begitu juga dirinya kepada pihak TNI. Ia menyebut momen itu menjadi titik damai bagi kedua belah pihak.
“Beliau meminta maaf atas situasi yang terjadi kepada saya dan yang harus saya hadapi, begitu juga sebaliknya, saya juga sudah meminta maaf atas situasi yang terjadi pada tubuh TNI saat ini,” ungkap Ferry.
Meski sempat memanas, Ferry tetap percaya bahwa banyak prajurit TNI yang tulus mencintai negara dan berkomitmen melindungi rakyat.
Ferry memastikan setelah dialog tersebut, tidak ada lagi langkah hukum yang akan ditempuh terhadap dirinya.
“Jadi kenkawan sudah tidak ada tindak lanjut hukum apa pun ke depannya terhadap saya. Saya terima kasih dukungan teman-teman semua,” katanya.
Fokus ke Tuntutan Rakyat
Ferry mengimbau masyarakat agar tidak lagi terpaku pada kasus pribadinya. Menurutnya, energi bersama sebaiknya diarahkan untuk mengawal tuntutan rakyat.
“Urusan saya dan TNI udah selesai teman-teman. Mari sekarang kita fokus mengawal dan menjaga tuntutan. Tuntutan saudara kita di serikat buruh, di serikat ojol, 17 plus 8 Tuntutan Rakyat, aliansi ekonom, aliansi mahasiswa, dan berbagai tuntutan lain,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan masih banyak masyarakat yang ditangkap, hilang, dan belum mendapatkan keadilan. “Mari saling jaga, jaga warga!” tambahnya.
Latar Belakang Polemik
Sebelumnya, Dansatsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring sempat menyebut adanya dugaan tindak pidana oleh Ferry. Namun, langkah hukum itu kini dipastikan tidak berlanjut.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Yusril Ihza Mahendra bahkan menegaskan TNI tidak bisa melaporkan Ferry dengan pasal pencemaran nama baik melalui UU ITE, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
Sumber: Gelora News, Konteks
Baca juga: Jokowi Dukung Penuh Pembahasan RUU Perampasan Aset



