Fraksi PDIP Nilai Gugatan Mentan Amran terhadap Tempo Ancam Kebebasan Pers

Andreas Hugo Pareira | dok. DPR RI
Bagikan

JAKARTA, KORAN INDONESIA – Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) menilai, gugatan perdata Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman terhadap media Tempo sebagai langkah yang berpotensi mengancam kebebasan pers dan melemahkan mekanisme penyelesaian sengketa pers yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Fraksi PDIP menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara kebebasan pers dan tanggung jawab jurnalistik. Namun, PDIP menambahkan, negara juga harus memastikan bahwa kritik dan fungsi kontrol media tetap terlindungi sebagai bagian dari demokrasi yang sehat.

“Kritik dari pers adalah napas demokrasi. Jangan sampai gugatan terhadap media justru menjadi bentuk pembungkaman yang membungkus diri dalam hukum,” kata Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira, dalam keterangan pers, Rabu (5/11/2025).

PDIP menilai, gugatan perdata bernilai besar terhadap media berpotensi menjadi bentuk tekanan dan pembungkaman terhadap fungsi kontrol pers.

Andreas yang juga Ketua Bidang Keanggotaan dan Organisasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP periode 2025-2030 ini berpendapat, pemerintah dan pejabat publik harus siap dikritik secara terbuka sebagai bagian dari akuntabilitas publik di negara demokratis.

Sebagaimana diberitakan, Koalisi Masyarakat Sipil bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 3 November 2025. Aksi ini sebagai bentuk dukungan terhadap Tempo yang digugat secara perdata oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman.

Dalam gugatannya, Amran menuntut Tempo membayar ganti rugi lebih dari Rp200 miliar. Ia menilai laporan sampul Tempo berjudul “Poles-poles Beras Busuk” merusak citra dan reputasinya, serta nama baik Kementerian Pertanian.

Selain anggota AJI, aksi ini juga diikuti puluhan jurnalis Tempo, mulai dari reporter muda hingga wartawan senior. Sidang lanjutan hari ini dijadwalkan mendengarkan keterangan saksi ahli, Yosep Stanley Adi Prasetyo.

Ketua Umum AJI Indonesia Nany Afrida menegaskan bahwa sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, langkah Menteri Amran menggugat Tempo ke pengadilan menunjukkan kekeliruan dalam memahami kedudukan pers sebagaimana diatur undang-undang.

“Sengketa pers memiliki dua mekanisme penyelesaian, yakni melalui hak jawab atau hak koreksi, serta mediasi di Dewan Pers,” ujar Nany dalam orasi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia menilai gugatan Rp200 miliar tersebut merupakan upaya pembungkaman dan pembangkrutan media.

“Gugatan sebesar Rp200 miliar ini merupakan bentuk upaya pembungkaman dan pembangkrutan media,” kata Nany.

Menurutnya, gugatan ini tidak hanya mengancam Tempo sebagai institusi media, tetapi juga berbahaya bagi kebebasan pers secara umum.

“Hari ini Tempo yang digugat, tapi ke depan bisa saja gugatan serupa ditujukan kepada media lain yang mengkritik pemerintah,” ucapnya.

Nany menegaskan, kasus ini harus menjadi pelajaran bagi pejabat publik dan lembaga pemerintah dalam memahami mekanisme penyelesaian sengketa pers. Membawa perkara ke pengadilan umum merupakan bentuk pembungkaman melalui jalur hukum. Karena itu, AJI menyerukan agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan tersebut berdasarkan Undang-Undang Pers.

Sementara itu, Direktur Eksekutif LBH Pers Mustafa Layong menilai, tuntutan ganti rugi immateriil Rp200 miliar tidak masuk akal dan tidak dibenarkan secara hukum.

Menurut Mustafa, Amran sebagai pejabat publik dan pembantu presiden tidak memiliki dasar hukum menggugat media yang menjalankan fungsi pengawasan dan kritik terhadap kebijakan pemerintah.

“Apalagi dengan dalih bahwa berita Tempo merusak nama baik kementerian,” ujarnya.

“Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII-2024, tuduhan pencemaran nama baik hanya dapat diajukan oleh individu, bukan lembaga pemerintah. Mirisnya, penggugat adalah Menteri Pertanian, yang seharusnya menjalankan kewajiban untuk memenuhi hak publik atas informasi,” tambahnya.

Ketua AJI Jakarta Irsyan Hasyim juga mendesak agar pengadilan tidak menindaklanjuti gugatan tersebut. Ia meminta majelis hakim membatalkan gugatan karena perkara ini sudah ditangani oleh Dewan Pers.

“Jika pengadilan melanjutkan perkara ini, maka pengadilan telah merusak marwahnya sendiri. Sengketa pers harus diselesaikan di Dewan Pers,” kata Irsyan.

Kronologi Kasus

AJI menjelaskan, sengketa antara Menteri Pertanian Amran Sulaiman dan Tempo bermula dari aduan atas pemberitaan Tempo berjudul “Poles-Poles Beras Busuk” yang tayang di akun X dan Instagram Tempo.co pada 16 Mei 2025.

Laporan tersebut membahas kebijakan penyerapan gabah oleh Bulog melalui skema any quality dengan harga tetap Rp6.500 per kilogram. Akibat kebijakan ini, sejumlah petani menyiram gabah berkualitas baik agar bertambah berat, sehingga gabah yang diserap Perum Bulog menjadi rusak.

Kerusakan itu juga diakui Menteri Pertanian dalam artikel berjudul “Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah.”

Kasus ini kemudian dibawa ke Dewan Pers, lembaga yang berwenang menangani sengketa pers. Dewan Pers mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 3/PPR-DP/VI/2025 yang menyatakan pemberitaan Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 (tidak akurat dan melebih-lebihkan) serta Pasal 3 (mencampur fakta dan opini yang menghakimi).

Dewan Pers merekomendasikan agar Tempo mengganti judul poster, meminta maaf, melakukan moderasi konten, dan melaporkan pelaksanaannya dalam waktu 2×24 jam. Rekomendasi itu telah dipenuhi Tempo.

Meski demikian, Amran tetap mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL, menilai Tempo tetap melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian materiil dan immateriil bagi Kementerian Pertanian.***

Baca jugaBupati Garut Gelar Jalan Santai untuk Memperkuat Persatuan Antar-Instansi

Scroll to Top