JAKARTA, KORAN INDONESIA – Walt Disney Co. setuju membayar denda sebesar $10 juta (sekitar Rp150 miliar) untuk menyelesaikan tuduhan dari Komisi Perdagangan Federal (FTC) Amerika Serikat. FTC menilai Disney membiarkan pengumpulan data pribadi anak-anak yang menonton video di YouTube tanpa persetujuan orang tua.
Menurut FTC, Disney tidak memberi label dengan benar pada beberapa video yang seharusnya ditandai sebagai konten khusus anak-anak.
Akibatnya, data pribadi penonton di bawah usia 13 tahun bisa terkumpul dan dipakai untuk iklan yang ditargetkan pada anak.
Aturan Perlindungan Privasi Daring Anak-Anak di AS mewajibkan situs dan aplikasi yang ditujukan untuk anak-anak agar memberi tahu orang tua serta meminta izin resmi sebelum mengumpulkan informasi pribadi.
Dalam pengajuan pengadilan, FTC mewajibkan Disney menerapkan sistem yang memastikan videonya dilabeli dengan benar sebagai “dibuat untuk anak-anak” bila memang ditujukan untuk mereka.
“Penyelesaian ini tidak melibatkan platform digital milik dan dioperasikan Disney, melainkan terbatas pada distribusi sebagian konten kami di platform YouTube,” kata juru bicara Disney, dilansir Reuters, Rabu, 3/9/2025.
“Disney memiliki tradisi panjang dalam menerapkan standar kepatuhan tertinggi terhadap undang-undang privasi anak, dan kami tetap berkomitmen untuk berinvestasi dalam perangkat yang dibutuhkan untuk terus menjadi pemimpin di bidang ini,” imbuhnya.
Baca juga: Tunda karena Situasi Dalam Negeri, Prabowo Akhirnya ke Beijing