Gubernur Jabar Meminta Pengelolaan Keuangan Negara di Update di Media Sosial Sebagai Bentuk Transparansi ke Publik, Sudahkah Desa dan Kelurahan Melaksanakannya ?

Bagikan

BOGOR, KORAN INDONESIA – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang akrab disapa KDM, telah mengeluarkan Surat Edaran tanggal 5 Januari 2026 yang ditujukan kepada Bupati/Wali kota, Camat, Kepala desa dan Kepala Kelurahan, terkait transparansi pengelolaan keuangan negara.

Sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat, KDM meminta kepada seluruh jajaran Pemerintah Daerah hingga tingkat desa dan kelurahan untuk mempublikasikan anggaran belanja dan kinerja melalui media sosial ( YouTube, Instagram, Facebook hingga TikTok), agar mudah diakses masyarakat.

Informasi yang di upload di media sosial, KDM meminta laporan harian/triwulan pemasukan dan pengeluaran anggaran, serta program kerja prioritas.

Tujuan dari hal tersebut, yakni mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional dan akuntabel, serta membangun kepercayaan publik.

Kebijakan Gubernur Jawa Barat tersebut, lebih menekankan setiap rupiah yang dikelola pemerintah adalah uang rakyat yang wajib dipertanggung jawabkan secara terbuka.

Diketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah secara rutin memberikan informasi update RKUD Pemprov Jabar Kas Umum daerah sebagai berikut ;

Pemasukan

Realisasi Penerimaan terdiri dari ;

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
  • Pajak Air Permukaan (PAP)
  • Pajak Alat Berat (PAB)
  • Opsen Pajak Mineral Bukan
  • Logam dan Batuan (MBLB)
  • Retribusi Daerah
  • Lain – lain PAD yang sah

Pengeluaran

Realisasi Pengeluaran dengan Rincian sebagai berikut ;

  • Belanja Pegawai
  • Belanja Barang dan Jasa

Saldo Kas

  • Posisi saldo kas RKUD Pemprov Jabar

Kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mendapat respon positif dari masyarakat Jabar, terbukti ada 8.522 orang yang memberikan komentar, di Instagram @dedimulyadi71 sebagaimana dikutip koran Indonesia pada Minggu, 22/02/2026.

Pada umumnya mereka setuju dengan kebijakan Gubernur Jabar, sebagai bentuk transparansi pengelolaan keuangan negara. Lantas yang jadi pertanyaan besar bagi masyarakat sudahkah kebijakan itu dijalankan oleh seluruh pemerintah Daerah hingga ke tingkat desa dan kelurahan, meng upload laporan penerimaan dan penggunaan anggaran secara terbuka di media sosial?.***

Scroll to Top