Identitas 7 Brimob yang Diperiksa dalam Kasus Tewasnya Affan Kurniawan, Termasuk Detail Pelanggaran

Gedung Bidkesjas Korbrimob | ist
Bagikan

JAKARTA, KORAN INDONESIA – Propam Polri menegaskan tujuh anggota Brigade Mobil (Brimob) yang terlibat dalam kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, memang berada di dalam kendaraan taktis saat kejadian. Identitas mereka juga sudah dicek langsung oleh Kompolnas untuk memastikan kejelasan kasus ini.

“Dari Kompolnas langsung sudah melaksanakan pengecekan dan kita berikan akses penuh untuk tim Kompolnas sudah langsung melihat dan menanyakan serta minta KTA,” kata Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025).

Agus menegaskan bahwa kasus ini ditangani secara transparan, termasuk menjawab keraguan publik soal status tujuh orang tersebut.

“Nanti bisa dijawab oleh tim pengawas eksternal kalau mungkin masih diragukan. Insyaallah kami bergerak apa adanya sesuai fakta dan tujuh personel ini anggota Brimob,” ucapnya.

Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan proses hukum terhadap tujuh Brimob itu berjalan sesuai aturan. Ia menekankan bahwa pengawasan juga melibatkan pihak eksternal.

“Dalam proses pelaksanaan ini tadi, juga sudah disampaikan bahwa ada peserta dari eksternal, baik itu Komnas HAM, termasuk dari Kementerian HAM, kemudian dari Kompolnas. Tentu akses itu sudah dipegang secara luas, sudah disampaikan,” jelas Trunoyudo.

Propam Polri sebelumnya menyebut sopir rantis, Bripka Rohmat, dan perwira yang duduk di sampingnya, Kompol Kosmas K Gae, terbukti melakukan pelanggaran berat. Sementara lima anggota lain yang duduk di belakang rantis dinilai melakukan pelanggaran etik sedang.

“Kategori pelanggaran berat dilakukan oleh, satu, Kompol K jabatan adalah Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri duduk di depan sebelah kiri driver. Kedua adalah Bripka R jabatan Basat Brimob Polda Metro Jaya selaku driver rantis,” ujar Brigjen Agus.

Adapun lima nama yang disebut melakukan pelanggaran etik sedang, yakni:

  • Aipda M Rohyani
  • Briptu Danang
  • Bripda Mardin
  • Baraka Jana Edi
  • Baraka Yohanes David.

Sedangkan pelanggaran berat dilakukan oleh:

  • Bripka Rohmat
  • Kompol Kosmas K Gae.

Sebelumnya, Affan Kurniawan meninggal setelah dilindas kendaraan taktis jenis Barracuda milik Satuan Brimob Kepolisian Daerah Metro Jaya saat terjadi aksi di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (28/8) malam.

Pada saat kejadian, Affan tidak lagi melakukan demo, melainkan sedang mengantar pesanan makanan. Motor yang dikendarainya dilindas mobil rantis Brimob hingga ia mengalami luka berat.

Kasus tewasnya Affan pun ramai diperbincangkan di publik dan mendapat banyak simpati masyarakat hingga pejabat negara.***

Baca jugaDriver Ojol di Makassar Tewas Dikeroyok Usai Dikira Intel, Grab Sampaikan Duka

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top