Keputusan Gubernur Jabar Tutup Tambang di Bogor Barat, Selaras dengan Keputusan Presiden Prabowo Subianto yang Melarang Menterinya Keluarkan Izin Baru IUP, HPP, HTI dan Perpanjangannya !

Bagikan

BOGOR, KORAN INDONESIA – Aksi massa menuntut dibukanya kembali tambang ilegal di gedung sate Bandung dengan membawa serta dumb truk mereka pada Jumat, 06/02/2026, menuntut kepada gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi untuk membuka kembali tambang ilegal khususnya di wilayah Bogor Barat,dan umumnya tambang di Jawa Barat.

Menurut massa pendemo, penutupan tambang di Bogor Barat telah menyengsarakan masyarakat, ekonomi menjadi lumpuh karena tidak adanya aktivitas penambangan, terjadinya pengangguran dan warung – warung tutup karena sepi pembeli.

Alasan Tambang di Bogor Barat di Tutup

Sebagaimana diberitakan banyak media, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menutup kawasan tambang di Bogor Barat, karena selain tidak berizin juga dampak kerusakan yang ditimbulkan akibat penambangan ilegal, hutan dibabat dan gunung dikeruk sehingga menjadi rusak parah. Dan sangat berpotensi terjadinya bencana banjir dan longsor.

Selain itu, ratusan orang meregang nyawa akibat kecelakaan yang ditimbulkan dumb truk pengangkut hasil tambang di sepanjang jalan Parung Panjang – Cigudeg – Rumpin, Kabupaten Bogor.

Jalan Tol Khusus Angkutan Tambang

Desakan masyarakat Bogor Barat agar ada jalan Tol Khusus truk angkutan tambang sebelumnya sudah sangat Santer dibicarakan bahkan sudah dilakukan Ground Breaking, di era Gubernur Jabar sebelumnya.

Untuk mewujudkan adanya jalan Tol khusus angkutan tambang, Pemerintah Kabupaten Bogor telah menggelontorkan anggaran sebesar Rp 100 miliar, untuk pembangunan jalan TOL khusus tambang di wilayah Parung Panjang – Cigudeg – Rumpin Bogor Barat, sebagaimana dikutif Koran Indonesia.net dari beragam sumber pada Senin, 09/02/2026.

Dengan adanya aksi demo massa di depan gedung sate beberapa waktu lalu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tidak bergeming, dan masih tetap pada keputusannya bahwa tambang ilegal di wilayah Bogor Barat tetap ditutup sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Keputusan yang diambil gubernur Jawa Barat mendapat dukungan dari Presiden Prabowo Subianto.

Pemerintah Larang IUP, HPH, HTI Baru maupun Perpanjangannya

Presiden Prabowo Subianto telah memberikan instruksi tegas kepada para menterinya untuk tidak mengeluarkan izin baru maupun perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Hak Pengusahaan Hutan (HPH), dan Hutan Tanaman Industri (HTI) sepanjang tahun 2025.

Dalam rapat kabinet, Presiden Prabowo memerintahkan langsung kepada Menteri ESDM, Menteri Kehutanan, serta Menteri ATR/BPN.

“Para menteri sesuai kewenangannya diminta melakukan penutupan total, tidak ada IUP, HPH, HTI, maupun perpanjangannya yang dikeluarkan selama tahun 2025,” tegasnya.

Menurut Prabowo, langkah ini diambil untuk meninjau dan mengkaji ulang izin-izin yang ada, memastikan pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan pasal 33 UUD 1945, dan memastikan manfaat maksimal bagi rakyat.

Hasil Evaluasi dan Tindakan Tegas

Berdasarkan hasil Evaluasi, Pemerintah telah melakukan tindakan tegas dengan mencabut izin dan menguasai kembali lahan seluas 4 juta hektar, serta meninjau izin yang tidak menguntungkan negara.

Penindakan pemegang Konsesi yang Nakal

Presiden Prabowo menekankan akan menindak tegas pemegang konsesi yang nakal, membawa keuntungan ke luar negeri, atau tidak memanfaatkan lahan sesuai peruntukan (termasuk PP No. 48/2025 tentang Tanah Telantar).

“Pemerintah memberlakukan kebijakan ini, bertujuan untuk memperbaiki tata kelola pertambangan dan kehutanan agar lebih berkeadilan dan tidak merugikan kepentingan nasional,”tegasnya.***

Scroll to Top