Kamis Manis : Satpol PP Dramaga Bogor Tertibkan PKL di 2 Lokasi Berbeda dan Pasang Spanduk Larangan Berjualan PKL

Bagikan

BOGOR, KORAN INDONESIA – Satpol PP Dramaga Bogor melalui program Kamis Manis melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di tempat terlarang berjualan dan pencabutan papan reklame yang tak berizin atau masa berlaku izinnya sudah kadaluarsa.

Penertiban yang dilakukan Satpol PP Dramaga di kawasan Jalan Lingkar Dramaga (JLD), Jalan Babakan Raya dan Jalan Nasional dari mulai depan SMAN 1 Dramaga hingga jembatan Leuwikopo yang berbatasan langsung dengan desa Cibanteng Kecamatan Ciampea pada Kamis, 08/01/2026.

Kanit Satpol PP Dramaga Bogor, M Dodoy Hudaya mengatakan bahwa pihaknya hari ini melaksanakan tugas Kamis Manis program Bupati Bogor, melakukan penindakan dan penertiban PKL yang berjualan di tempat dilarang dan papan reklame yang tak berizin maupun yang izinnya sudah lewat.

“Kami melaksanakan kegiatan rutin setiap kamis, dalam patroli dikawasan Bara Kampus IPB ada 3 pedagang yang kembali berjualan di lokasi yang sudah ditertibkan Satpol PP Kabupaten Bogor, melalui pendekatan persuasif 3 pedagang itu akhirnya bergeser,” katanya.

Masih dalam operasi penertiban, ada 3 pedagang yang menggelar dagangannya menggunakan kendaraan mobil di Jalan Lingkar Dramaga tepatnya diparkir di badan jalan di atas jembatan sungai Ciapus, desa Ciherang, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor.

“Kami tegas melakukan penindakan, dan ketiga pedagang buah – buahan yang menggunakan kendaraan (Mobil Pic-up) akhirnya meninggalkan TKP,” ujarnya.

Papan Promosi Ditertibkan

Selain menertibkan PKL, Ia mengaku melakukan penertiban juga terhadap papan reklame (papan promosi) yang tak berizin maupun yang izinnya sudah lewat (Kadaluarsa).

“Kita copot papan promosi yang tidak ada izin maupun yang izinnya sudah expired di Jalan Lingkar Dramaga, Jalan Babakan Raya dan Jalan Nasional,” tegasnya.

Dipasang Spanduk Larangan Jualan

Dalam rangka menegakkan Perda Nomor 4 Tahun 2015, pihaknya telah memasang spanduk larangan berjualan di Jl Babakan Raya (Bara) yang dipasang di pagar tembok BRI Cabang Dramaga maupun di Jalan Lingkar Dramaga yang dipasang di pagar jembatan sungai Ciapus desa Ciherang Bogor.

“Kami berharap dengan dipasangnya spanduk larangan berjualan, masyarakat khususnya para pedagang bisa mematuhi larangan tersebut,” Imbuhnya.

Dalam kesempatan itu Dodoy menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang orang berjualan, tetapi jualannya tidak di tempat di larang yang dapat mengganggu ketertiban umum, dan dapat membahayakan dirinya maupun orang lain.

“Mari kita sama – sama menjaga ketertiban umum, tidak berjualan di tempat yang terlarang, dan tidak memasang papan promosi disembarang tempat, serta diurus perizinannya sebelum papan promosi itu dipasang,”tandas Dodoy.***

Scroll to Top