KORAN INDONESIA – Kapolsek Dramaga, IPTU Desi Triana SH,MH menghadiri sosialisasi program PKK Kecamatan Dramaga, di Aula serbaguna kantor Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor Senin, 14 Juli 2025.
Acara sosialisasi program PKK tersebut dihadiri Camat Dramaga, Atep S Sumaryo, Kapolsek Dramaga IPTU Desi Triana, Ketua TP PKK Kecamatan Dramaga, Lilis R Sumaryo, para kepala desa, para TP PKK desa se-Kecamatan Dramaga serta para kader PKK.
Dalam sambutannya dihadapan para kader PKK, IPTU Desi menyampaikan beberapa hal salah satunya berkaitan dengan Kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ).
“Dia meminta jika terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang terjadi di tengah masyarakat untuk segera melapor ke Polsek Dramaga Polres Bogor,”katanya.
Usai menghadiri sosialisasi program PKK, IPTU Desi saat diwawancara koranindonesia.net di kantor Camat Dramaga mengatakan bahwa hari ini saya berkesempatan kumpul bersama para kader PKK menghadiri acara sosialisasi program PKK kecamatan Dramaga.
“PKK Kecamatan Dramaga sebagaimana programnya yang telah disampaikan Ketua TP PKK Kecamatan Dramaga, Lilis R Sumaryo, kami Polri tentunya sangat mendukung karena ini ada beberapa hal yang berkaitan dengan kamtibmas,”tegasnya.
OPERASI PATUH 2025
Ketika disingguh operasi patuh yang dilaksanakan Polri selama 14 hari kedepan, IPTU Desi membenarkan bahwa jajaran Polri akan melaksanakan operasi patuh yang dimulai hari ini Senin, 14 Juli sampai 27 Juli 2025.
Selanjutnya IPTU Desi menjelaskan, dalam operasi patuh tersebut Polri akan melakukan penindakan kepada para pelanggar lalu lintas antara lain :
- Pengendara tidak menggunakan helem
- Pengendara berboncengan bertiga
- Pengendara lawan arus
- pengendara tidak memiliki SIM/STNK
- pengendara dalam pengaruh narkoba
- pengendara menggunakan Hp saat berkendara
- Batas kecepatan menggunakan kendaraan
- pengendara tidak menggunakan sabuk pengaman.
Dalam kesempatan itu pihaknya menghimbau masyarakat untuk mematuhi rambu lalu lintas dan mematuhi semua peraturan perundang undangan lalu lintas yang berlaku saat ini untuk tidak dilanggar.
“Patuhi peraturan lalu lintas, lengkapi semua surat – surat kendaraan (SIM/STNK) saat mengemudikan kendaraan di jalan raya, dan plat nomor wajib dipasang,” pungkasnya.***



