Kejagung Bongkar Kasus Korupsi Kredit Sritex: Kerugian Negara Capai Rp692 Miliar

Bagikan

KORAN INDONESIAKejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa sebanyak 55 orang saksi telah diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex).

Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, menjelaskan bahwa jumlah tersebut terdiri dari 46 saksi yang sebelumnya sudah dimintai keterangan dan 9 saksi tambahan yang diperiksa hari ini. Dari sembilan orang tersebut, tiga di antaranya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan dari satu orang ahli,” ungkap Qohar dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, pada Rabu.

Dari hasil pemeriksaan para saksi, penyidik menemukan bukti yang cukup kuat untuk menduga adanya praktek korupsi dalam penyaluran kredit oleh sejumlah bank milik pemerintah kepada PT Sritex, dengan total tagihan yang belum dibayarkan mencapai Rp3,6 triliun per Oktober 2024.

Adapun tiga orang yang kini berstatus tersangka adalah:

  • DS (Dicky Syahbandinata), yang menjabat sebagai Kepala Divisi Korporasi dan Komersial di Bank BJB pada tahun 2020,
  • ZM (Zainuddin Mappa), Direktur Utama Bank DKI pada tahun yang sama, serta
  • ISL (Iwan Setiawan Lukminto), Direktur Utama PT Sritex periode 2005 hingga 2022.

Sementara itu, enam saksi lainnya yang diperiksa hari ini memiliki inisial ERN (dari Kantor Akuntan Publik), RFL (perwakilan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia), serta NTP, RNL, UK, dan ADM, yang merupakan pihak dari Bank BJB.

“Penetapan ini baru awal. Ke depannya akan kami ungkap lebih luas lagi,” ujar Qohar.

Akibat dugaan pelanggaran hukum ini, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp692,98 miliar, dari total kredit yang belum dibayar sebesar Rp3,58 triliun.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Ilustrasi : Pexels/Ekarina

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top