Kemendag Bongkar Pabrik Ponsel Palsu di Cengkareng, Produknya Persis dengan yang Asli

Bagikan

JAKARTA, KORAN INDONESIA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) membongkar praktik perakitan dan penjualan ponsel ilegal di sebuah ruko di kawasan Green Cour, Cengkareng, Jakarta Barat.

Dalam operasi pengawasan yang dilakukan pagi hari ini, ribuan unit ponsel rakitan ilegal berhasil disita.

Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang, dalam keterangannya kepada media menjelaskan bahwa penindakan ini bermula dari pengawasan terhadap transaksi di sejumlah e-commerce dan marketplace, serta laporan dari masyarakat.

Baca Juga : Apa Saja Keunggulan HP Jadul yang Masih Menonjol?

Informasi tersebut mengarah pada sebuah tempat yang digunakan untuk merakit dan memasarkan ponsel ilegal.

“Dari hasil pengawasan kami, ditemukan 5.100 unit ponsel rakitan ilegal dengan nilai sekitar Rp1,8 miliar, serta 747 aksesoris seperti casing dan charger senilai kurang lebih Rp5,5 miliar,” ungkap Moga.

Total nilai barang ilegal yang berhasil diamankan mencapai Rp7,6 miliar.

Seluruh komponen ponsel diketahui berasal dari impor ilegal yang masuk melalui Batam, dengan mayoritas komponen merupakan barang bekas dari Tiongkok.

Baca Juga : Cara Membuat Hasil Kamera HP Lebih Bagus Part 2

Proses produksi dilakukan di tiga lantai ruko yang telah disulap menjadi tempat perakitan, pengemasan, hingga gudang penyimpanan siap kirim.

Ponsel yang dirakit terdiri dari merek-merek ternama seperti Redmi, Oppo, Vivo, hingga iPhone, yang seluruhnya dipoles sedemikian rupa agar tampak seperti baru.

“Barang-barang ini adalah rakitan dari komponen bekas yang seolah-olah dijual sebagai produk baru. Aktivitas ini telah berlangsung sejak pertengahan 2023, dan bisa memproduksi ribuan unit hanya dalam hitungan minggu,” jelas Moga.

Baca Juga : Cara Membuat Hasil Kamera HP Lebih Bagus Part 1

Kemendag menilai aktivitas ini sebagai pelanggaran berat karena melibatkan impor ilegal, penggunaan barang rekondisi, serta pemalsuan produk yang sangat merugikan konsumen, masyarakat, dan negara.

Sebagai tindak lanjut, perusahaan pelaku usaha ilegal ini ditutup total dan seluruh barang bukti diamankan. Selanjutnya, Kemendag akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses hukum lanjutan.

Selain itu, Kemendag juga memberikan peringatan tegas kepada pelaku perdagangan lainnya, khususnya di platform daring.

Marketplace diminta untuk lebih selektif dalam menyeleksi produk yang dijual dan memastikan keaslian barang yang beredar di platform mereka.

Baca Juga : MONEV Anggaran Dana Desa dan BHPRD Tahap I Tahun 2025, Begini Tanggapan Kepala Desa Ciherang Bogor

Masyarakat pun diimbau untuk lebih berhati-hati dan kritis dalam membeli ponsel secara online.

“Melalui operasi seperti ini, kami ingin memberikan efek jera dan melindungi konsumen dari praktik curang. Kami juga mengajak masyarakat dan media untuk terus melaporkan bila menemukan kasus serupa. Tanpa kerja sama semua pihak, sangat sulit memberantas barang ilegal seperti ini,” tegas Moga Simatupang di akhir pernyataannya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top