BOGOR, KORAN INDONESIA – Tumpukan sampah di jalan sawah baru RT 03 RW 07 yang menimbulkan bau tak sedap menjadi sorotan banyak pihak, salah satunya Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, H Wasto S Hut, MPd.
Diketahui, di lokasi tersebut memang TPS resmi pembuangan sampah desa Babakan, dan tidak jauh dari lokasi terpampang himbauan larangan membuang sampah dari Dinas PUPR yang isinya menyatakan Dilarang membuang sampah di sepadan jalan.
Selain itu terpasang juga sebuah spanduk larangan membuang sampah di sepadan jalan, penerapan Perda No 4 Tahun 2015 pasal 9, dengan sanksi pidana penjara/ Denda Rp 50 juta bagi pelanggar pembuang sampah sembarangan.
Wasto S Hut Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor mengaku kaget saat melintas di jalan lingkar kampus IPB, jalan sawah baru Babakan Dramaga, jalannya sudah bagus, tetapi ada tumpukan sampah sepanjang sekitar 30 meter, tumpukannya sampai menutupi setengah badan jalan dan menimbulkan bau tak sedap.
Bau dan Membahayakan Pengendara
Tumpukan sampah tersebut menurut Wasto terdiri dari berbagai macam sampah dan menimbulkan bau tak sedap, ini sudah mencemari lingkungan, dan bisa saja jika tidak segera ditangani akan berdampak pada warga sekitar, bisa menimbulkan berbagai penyakit.
“Selain menimbulkan bau tak sedap, keberadaan sampah di jalan tersebut dapat membahayakan para pengendara, setengah badan jalan penuh dengan tumpukan sampah, sehingga jalan jadi menyempit,” katanya.
Diangkut secara kontinu
Pihaknya berharap sampah ini segera ditangani, diangkut secara kontinyu, diduga sampah numpuk seperti ini, produksi sampah setiap hari, tetapi pengangkutannya tidak setiap hari.
“Kami menduga sampah dari masyarakat yang datang ke lokasi ini setiap hari, tetapi pengangkutannya tidak setiap hari, hingga terjadilah sampah numpuk seperti ini,” ujarnya.
Karena jalannya sudah bagus, agar terlihat indah Ia berharap kepada pihak – pihak yang berkepentingan atau Dinas yang menangani ini, tumpukan sampah ini segera diatasi agar baunya hilang, lalatnya hilang dan badan jalan kembali bisa dilalui kendaraan dengan lancar.

Rancangan Pengelolaan Sampah
Menurut Wasto pihaknya di DPRD Kabupaten Bogor saat ini tengah membahas rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan sampah.
“Kami di dewan sedang membahas rancangan Perda tentang pengelolaan sampah, dan sudah dibentuk Pansus, bagi masyarakat yang akan memberikan saran dan masukan dipersilahkan,” ucapnya.
Perda Nomor 4 Tahun 2015
Selanjutnya kata dia, Perda Nomor 4 Tahun 2015 terkait pengelolaan sampah sudah banyak yang harus disesuaikan, kurang update, sehingga pansus sedang merancang peraturan yang baru.
“Karena Perda Nomor 4 tahun 2015 itu terkait peraturan pemerintah, peraturan presiden nomor 27 Tahun 2020 dan peraturan Menteri lingkungan hidup, di Kabupaten Bogor Perda Nomor 4 Tahun 2015 harus segera direvisi dan saat ini kita sedang bahas,” ujar Wasto.
Menurut dia dengan bertambahnya penduduk, bertambah pula volume sampahnya, contoh sampah seperti ini harus dikelola dengan terencana, terukur dan ini harus dikelola dengan baik menjadi sampah yang ramah lingkungan.
“Kami minta kepada Pemerintah desa Babakan melalui dinas terkait agar segera mengangkut tumpukan sampah ini, demi terciptanya lingkungan sehat dan bersih,” tegas Wasto.
Sementara itu salah satu warga Babakan bernama Imang warga RW 07 menuturkan tumpukan sampah ini berasal dari 4 RW yaitu RW 01 RW 07,08 dan RW 09.
“Truk DLH yang mengangkut sampah dari TPS ini seminggu tiga kali, sementara sampah dari empat RW yang masuk setiap hari, dan lahan TPS ini terbatas, akhirnya sampah meluber ke badan jalan,”katanya.
Sampai berita ini diturunkan Kepala desa Babakan, A. Yani saat akan dikonfirmasi tidak ada di kantornya, dan dihubungi via pesan WA, belum memberikan jawaban terkait persoalan tumpukan sampah di jalan lingkar Kampus IPB Dramaga.***



