Kosmetik Palsu Merek GlowGlowing Diracik Pakai Tepung Tapioka, Polisi Tangkap 8 Orang

Bagikan

KORAN INDONESIA Polres Metro Bekasi mengungkap praktik pemalsuan produk kosmetik bermerek “GlowGlowing” yang dilakukan secara ilegal di sebuah rumah kawasan Perumahan Pondok Ungu Permai, Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Salah satu bahan yang digunakan dalam pembuatan kosmetik palsu tersebut adalah tepung tapioka.

“Ada tepung tapioka dan bahan lainnya yang tidak jelas jenisnya digunakan untuk membuat skincare palsu ini,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa, Selasa (27/5).

Dalam kasus ini, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk pemilik usaha berinisial SP. Ia dibantu tujuh karyawan yang bertugas untuk mengemas produk sebelum dipasarkan secara online.

Menurut Mustofa, SP diketahui tidak memiliki latar belakang pendidikan di bidang kecantikan maupun farmasi. “Dia enggak punya keahlian, cuma belajar dari YouTube dan mencampur-campur bahan secara sembarangan,” ungkapnya.

SP disebutkan sebelumnya hanya berprofesi sebagai penjual online. Ia kemudian berinisiatif memproduksi dan menjual produk perawatan kulit dengan merek yang sudah dikenal. “Dia sendiri yang pegang rekening, sementara karyawan hanya bagian membungkus. Mereka digaji Rp1,5 juta sampai Rp2 juta per bulan,” jelas Mustofa.

Polisi menyita berbagai barang bukti dari lokasi produksi, termasuk bahan baku, kemasan, serta produk jadi. Produk palsu tersebut dijual melalui platform e-commerce seperti Shopee dan Lazada dengan harga jauh di bawah produk aslinya, yakni sekitar Rp50 ribu hingga Rp150 ribu per paket. Padahal, harga asli produk GlowGlowing di pasaran berkisar Rp150 ribu hingga Rp300 ribu.

Mustofa menyebut, motif para pelaku adalah meraup keuntungan dengan cepat dengan memanfaatkan popularitas merek yang sudah terkenal. “Mereka sengaja memakai brand yang sudah laris agar cepat laku di pasaran,” ujarnya.

Delapan tersangka kini ditahan dan dijerat sejumlah pasal, di antaranya Pasal 435 dan 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 100 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek, serta Pasal 55 KUHP.

“Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar,” tegas Mustofa.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk perawatan kulit, terutama yang ditawarkan dengan harga jauh di bawah standar. Konsumen juga disarankan memverifikasi legalitas dan izin edar produk sebelum melakukan pembelian.

 

Ilustrasi: Pexels/ Dan Cristian Pădureț

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *