KPK Periksa Rektor USU soal Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut

Gedung KPK
Bagikan

KORAN INDONESIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin sebagai saksi terkait dugaan korupsi proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut).

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padangsidimpuan atas nama: MA (dosen/Rektor USU),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (15/8/2025).

Selain Muryanto, KPK juga memanggil 12 saksi lain. Mereka terdiri dari pejabat Dinas PUPR, pejabat pengadaan barang dan jasa, hingga pihak swasta.

Nama-nama yang dipanggil antara lain Edison, Asnawi Harahap, Ahmad Juni, Said Safrizal, Manaek Manalu, Ratno Adi Setiawan, Munson Ponter Paulus Hutauruk, serta perwakilan PT Deli Tunas Adimulia.

Ada juga Rahmat Parinduri, Deddy Rangkuti, Afrizal Nasution, dan Randuk Efendi Siregar. Pemeriksaan dilakukan di KPPN Padangsidimpuan.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan lima tersangka, yakni Topan Ginting, Rasuli Efendi Siregar, Heliyanto, M Akhirun Pilang, dan M Rayhan Dulasmi Pilang.

Topan diduga mengatur pemenang lelang proyek jalan senilai Rp231,8 miliar untuk keuntungan pribadi. Ia disebut menerima janji fee Rp8 miliar dari pihak swasta.

Sementara itu, Akhirun dan Rayhan diduga menarik Rp2 miliar untuk dibagikan kepada pejabat yang membantu memenangkan proyek. KPK masih menelusuri aliran dana tersebut untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat.***

Baca jugaKasus Korupsi Proyek Jalan Sumut, KPK Periksa Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top